Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kembali mengimbau warga asal kabupaten di Jawa Tengah ini yang berada di perantauan untuk sementara menunda mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan untuk tidak mudik dulu ya, namun bagi pemudik yang sudah terlanjur pulang dan berada di Purbalingga akan diberi gelang identitas dan dimohon kesadarannya untuk mengikuti prosedur penanganan Covid-19," katanya, di Purbalingga, Minggu.
 

Ia menjelaskan, warga dari perantauan yang tiba di Purbalingga akan langsung diberi gelang identitas. "Mereka yang sudah terlanjur kembali pulang ke Purbalingga akan diberi gelang identitas dan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP)," katanya.

Tujuannya, kata dia, agar yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri dan tidak keluar rumah selama 14 hari.

"Jadi pengguna gelang ini, belum tentu positif Corona, namun yang bersangkutan adalah ODP yang tentunya harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19, namun jangan ada stigma negatif terhadap mereka, karena mereka adalah sedulur-sedulur kita yang membutuhkan dukungan," katanya.
 

Kendati demikian, perempuan bupati itu meminta masyarakat sekitar untuk berperan aktif saling mengingatkan terutama bagi warga yang menggunakan gelang identitas.

"Masyarakat agar saling mengingatkan apabila melihat ada warga menggunakan gelang identitas namun tidak melakukan isolasi mandiri maka diingatkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari," katanya.

Sebelumnya, dia juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Purbalingga tengah menyiapkan skema jaring pengaman sosial bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 

"Soal siapa saja warga yang akan menerima program tersebut masih akan terus dibahas secara teknis lebih lanjut. Disisi lain, Pemkab tengah membahas anggaran yang sekiranya bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19," katanya.

Ia mengatakan prioritas pemberian jaring pengaman sosial yang pertama adalah bagi pasien atau keluarga pasien yang menjadi kepala keluarga, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP).
 

Bupati juga mengatakan bagi warga yang telah menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan menjadi pertimbangan.

"Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih dalam pemberian bantuan. Apalagi untuk BPNT nilainya sudah ditambah Rp50.000 oleh pemerintah pusat menjadi Rp200.000 dan yang program PKH penyalurannya dipercepat," katanya.

Baca juga: Denny: Indonesia berpotensi lima besar COVID-19 jika mudik dibolehkan


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024