Purwokerto (ANTARA) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sejak awal masa darurat COVID-19, kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.

"Di Banyumas (PSBB) sebenarnya sudah dilakukan dari awal, termasuk empat titik yang kita lakukan operasi dulu itu, dengan gabungan dari polisi, TNI, Dinas Kesehatan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Sebanyak empat titik yang dimaksud dia adalah posko pemantauan yang didirikan di perbatasan antarkabupaten sejak 18 Maret 2020 dengan melibatkan personel Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas guna memantau kondisi kesehatan pendatang sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan pemantauan tersebut saat ini dilakukan dalam skala kecil-kecil oleh masyarakat di berbagai desa se-Kabupaten Banyumas bersamaan.

"Banyumas sudah melakukan itu sebenarnya. Istilahnya ada 'lockdown mini', karantina sosial, karantina wilayah, bukan itu kalau kita masukkan ke pengertian sebenarnya, yang kita lakukan adalah pembatasan sosial berskala besar," katanya.

Ia mengaku bersyukur karena masyarakat Banyumas telah melakukan pembatasan sosial itu sendiri dengan mendirikan posko atau gugus tugas COVID-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT) sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan.

Baca juga: Polresta Banyumas sosialisasikan kebijakan "social distancing"
Baca juga: Antisipasi hoaks COVID-19, Polresta Banyumas tingkatkan patroli siber
Baca juga: Bupati Banyumas instruksikan bubarkan kerumunan massa untuk cegah COVID-19

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024