Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas meningkatkan patroli siber guna mengantisipasi penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial terkait dengan COVID-19, kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.

"Hingga saat ini memang belum ada yang laporan terkait dengan hoaks COVID-19, tapi kami tetap lakukan patroli siber untuk memonitor itu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menelusuri hoaks khususnya yang berkaitan dengan COVID-19.

Baca juga: Polres Batang intensifkan patroli tempat hiburan antisipasi penyebaran COVID-19

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Polresta Banyumas jika menemukan berita bohong atau hoaks tersebut.

Menurut dia, beberapa waktu lalu sempat ada berita bohong terkait dengan COVID-19 yang disebarkan oleh masyarakat dan dianggap merugikan salah satu hotel di Purwokerto.

Akan tetapi, lanjut dia, permasalahan tersebut berakhir damai setelah diselesaikan oleh kedua belah pihak, baik warga yang menyebarkan berita bohong tersebut maupun pihak hotel yang merasa dirugikan.

"Untuk sementara, kita tetap melakukan patroli siber untuk meneluri berita-berita hoaks itu. Kami berharap masyarakat proaktif untuk melaporkannya ke Polresta Banyumas, apalagi yang locus-nya (tempatnya, red.) di sini, di wilayah Banyumas," tegasnya.

Kapolres mengatakan selama ini banyak hoaks yang dikirim masyarakat dari luar wilayah Banyumas sehingga menjadi kendala Polresta Banyumas untuk melakukan penelusuran dan tindakan.

Dalam hal ini, kata dia, orang-orang yang menyebarkan hoaks tersebut justru berada di daerah lain.

"Yang bisa kita lakukan ya cuma berkoordinasi dengan pihak lain, polres lain, kalau kita menemukan hoaks seperti itu," katanya.

Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong apa pun termasuk yang berkaitan dengan COVID-19 agar tidak menimbulkan keresahan.

Ia mengatakan penyebar berita bohong akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Polisi bubarkan kerumunan antisipasi COVID-19
Baca juga: Polresta Surakarta tingkatkan patroli ke kampung-kampung cegah COVID-19

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024