Semarang (ANTARA) - Jajaran Polda Jawa Tengah serta polres di berbagai wilayah di provinsi tersebut membubarkan kerumunan massa di 815 titik selama beberapa hari terakhir, sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
"Ada 815 titik kerumunan massa dengan jumlah orang mencapai 10.556 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Kamis.
Menurut dia, personel dari tingkat polda hingga polsek melakukan imbauan serta pembubaran terhadap kerumunan massa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol.Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Idham mengatakan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan COVID-19
Baca juga: Polres Banjarnegara imbau masyarakat patuhi Maklumat Kapolri
"Ada 815 titik kerumunan massa dengan jumlah orang mencapai 10.556 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Kamis.
Menurut dia, personel dari tingkat polda hingga polsek melakukan imbauan serta pembubaran terhadap kerumunan massa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol.Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Idham mengatakan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan COVID-19
Baca juga: Polres Banjarnegara imbau masyarakat patuhi Maklumat Kapolri