Banjarnegara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara, Jawa Tengah terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri soal COVID-19 kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat di Banjarnegara diimbau mematuhi Maklumat Kapolri," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha diwakili Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Roy Irawan, di Banjarnegara, Minggu.
Dia menyebutkan imbauan mengenai COVID-19 yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan COVID-19
Yang kedua, yaitu mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.
Keempat, tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Polres Batang bagikan selebaran kepada pengendara
"Terkait hal tersebut Polres Banjarnegara terus melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, terminal, alun-alun dan lain sebagainya," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan cara berkelilling menggunakan mobil patroli lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat Banjarnegara dapat mematuhi imbauan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Jateng perintahkan Satpol PP mengedukasi masyarakat untuk cegah COVID-19
Baca juga: Menkes serukan semua masyarakat bahu-membahu atasi COVID-19