Pengiriman sabu-sabu 1,03 kg dari Malaysia digagalkan
Senin, 23 Maret 2020 23:40 WIB
Petugas Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menunjukkan sabu-sabu yang digagalkan pengirimannya, Senin (23-3-2020). ANTARA/HO-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang
Semarang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang membongkar pengiriman 1,03 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa barang haram tersebut dimasukkan dalam sebuah alat masak.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pembongkaran barang pengiriman asal luar daerah.
Baca juga: Kelabui aparat, tersangka edarkan sabu-sabu dalam bungkus permen
"Petugas curiga pada dokumen pengiriman salah satu barang asal Kuala Lumpur," ungkapnya.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban. "Setelah dibuka dan dicek ternyata isinya sabu," ucapnya.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polda Jawa Tengah yang kemudian melakukan penelusuran.
Baca juga: Penyelundupan sabu dalam kemasan sereal ke Lapas Purwokerto digagalkan
Dalam penelusuran tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial TK di Ungaran, Kabupaten Semarang.
TK diduga merupakan orang yang bertugas menerima kiriman sabu asal Malaysia itu yang selanjutnya akan diedarkan di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa barang haram tersebut dimasukkan dalam sebuah alat masak.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pembongkaran barang pengiriman asal luar daerah.
Baca juga: Kelabui aparat, tersangka edarkan sabu-sabu dalam bungkus permen
"Petugas curiga pada dokumen pengiriman salah satu barang asal Kuala Lumpur," ungkapnya.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban. "Setelah dibuka dan dicek ternyata isinya sabu," ucapnya.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polda Jawa Tengah yang kemudian melakukan penelusuran.
Baca juga: Penyelundupan sabu dalam kemasan sereal ke Lapas Purwokerto digagalkan
Dalam penelusuran tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial TK di Ungaran, Kabupaten Semarang.
TK diduga merupakan orang yang bertugas menerima kiriman sabu asal Malaysia itu yang selanjutnya akan diedarkan di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa UMS KKN-KI di Malaysia disambut hangat di Pondok An-Nahdloh Selangor
27 January 2026 9:56 WIB
Berikut Jadwal Malaysia Open: Lima wakil Indonesia lanjutkan perjuangannya di babak kedua
08 January 2026 11:30 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
UMS hadiri konferensi internasional di Malaysia perkuat kepemimpinan transformasional
27 November 2025 11:29 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB