Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan sterilisasi sejumlah tempat ibadah dengan menyemprotkan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Kasubag Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesra Setda Kabupaten Wonosobo, Harjanto di Wonosobo, Sabtu, mengatakan hari ini petugas menyemprot Gereja Katholik Santo Paulus, Gereja Kristen Jawa, Klenteng Hok Ho Bio, dan Masjid Al Falah Sidomulyo.

Ia menuturkan sterilisasi fasilitas umum dan rumah ibadah ini merupakan kegiatan lanjutan yang dilakukan Jumat (19/3) dengan menyemprot empat masjid, yaitu Al Jami’, Al Mansyur, Al Hudan, dan Masjida Abu Dardiri.

Baca juga: Pemkab Magelang semprot disinfektan kendaraan di daerah perbatasan

Harjanto yang juga koordinator kegiatan sterilisasi rumah ibadah untuk mengantisipasi COVID-19 ini menjelaskan upaya menyemprotkan cairan disinfektan di tempat ibadah tersebut menjadi kelanjutan dari wujud keseriusan pemerintah daerah dalam pencegahan merebaknya wabah virus corona.

"Hari ini penyemprotan dilakukan di empat rumah ibadah dengan tujuan agar nantinya ketika digunakan untuk beribadah sudah steril dan aman dari virus corona," katanya.

Ia menyampaikan untuk mendukung kegiatan tersebut, pihaknya menerjunkan tiga tim, dengan setiap tim terdiri dari empat sampai lima tenaga yang bertugas menyemprotkan cairan disinfektan ke titik-titik yang diizinkan pihak pengelola rumah ibadah.

Ia berharap masyarakat, khususnya yang akan beribadah di tempat-tempat yang telah disetrilkan dapat terhindar dari penyebaran virus yang kini tengah menjadi pandemi global itu.

Harjanto mengimbau kepada para pengelola rumah ibadah, agar menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan dilengkapi sabun untuk menjaga kebersihan setiap pengunjung.

"Hal ini menjadi bagian dari protokol kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19, sesuai dengan arahan dari Bupati dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo," katanya.

Ia menyampaikan langkah mengamankan rumah ibadah dari penyebaran virus corona ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 440/0006405 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah," katanya. 

Baca juga: Pekalongan terjunkan 40 petugas disinfektan untuk antisipasi COVID-19
Baca juga: Pakar ingatkan jangan berlebihan cuci tangan pakai disinfektan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024