Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang kakek berinisial HS (73) warga Magelang karena diduga mencabuli anak SD SHS (7), kata Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.

Eko di Magelang, Kamis, mengatakan atas perbuatan tersebut, pelaku sekarang mendekam di tahanan.

Ia menuturkan korban SHS ini merupakan tetangga pelaku.

"Pelaku beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia sehingga melihat korban sering bermain di halaman rumahnya menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan," katanya.

Ia menyampaikan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

"Kami amankan barang bukti kaus, celana kolor, dan celana milik korban," katanya.

Tersangka HS mengatakan setelah istrinya meninggal dunia kemudian timbul hasrat untuk melakukan hubungan. Oleh karena itu, saat melihat korban yang tengah bermain sepeda terus dipanggil dan diajak masuk rumah.

Ia mengaku setelah kejadian tersebut, dirinya memberi uang kepada korban sebesar Rp5.000 untuk membeli jajan.

Baca juga: Perempuan hamil pelaku penipuan ditahan di Polres Magelang
Baca juga: Setelah curi empat roda senilai Rp8 juta, tersangka ganjal mobil dengan batako

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024