Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan DSW (33) warga Banyakan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang karena diduga mencuri roda mobil di sebuah bengkel di kawasan Mertoyudan.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Kamis, mengatakan pelaku mencuri velg beserta bannya milik korban Pradana Rahman S (31) warga Bulurejo, Mertoyudan pada Jumat (14/2/).
Pencurian tersebut terjadi saat mobil berada di bengkel. "Setelah menerima laporan unit reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan. Sepekan kemudian, Jumat (21/2) polisi menemukan empat velg berikut bannya di daerah Yogyakarta," katanya.
Selanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa empat velg dan empat ban senilai Rp8 juta tersebut. Kemudian dilanjutkan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan polisi berhasil menangkap tersangka DSW.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya dengan menggunakan dongkrak untuk membuka kunci roda, lalu melepas empat ban berikut velgnya yang masih terpasang di mobil. Kemudian mengganjalnya dengan batako," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama maksimal 7 tahun.
Tersangka DSW menuturkan baru sekali melakukan pencurian empat velg beserta bannya.
Ia mengaku mengambil empat velg beserta bannya karena sakit hati kepada pemilik bengkel.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Kamis, mengatakan pelaku mencuri velg beserta bannya milik korban Pradana Rahman S (31) warga Bulurejo, Mertoyudan pada Jumat (14/2/).
Pencurian tersebut terjadi saat mobil berada di bengkel. "Setelah menerima laporan unit reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan. Sepekan kemudian, Jumat (21/2) polisi menemukan empat velg berikut bannya di daerah Yogyakarta," katanya.
Selanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa empat velg dan empat ban senilai Rp8 juta tersebut. Kemudian dilanjutkan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan polisi berhasil menangkap tersangka DSW.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya dengan menggunakan dongkrak untuk membuka kunci roda, lalu melepas empat ban berikut velgnya yang masih terpasang di mobil. Kemudian mengganjalnya dengan batako," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama maksimal 7 tahun.
Tersangka DSW menuturkan baru sekali melakukan pencurian empat velg beserta bannya.
Ia mengaku mengambil empat velg beserta bannya karena sakit hati kepada pemilik bengkel.