Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan hamil berinisial YL (38) warga Kota Magelang atas dugaan penipuan dalam pembelian bahan kebutuhan pokok senilai Rp89 juta.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Kamis, mengatakan bahwa pada tanggal 30 September 2019 pelaku memesan sembako dan peralatan rumah tangga senilai Rp89 juta kepada korban Budi Hartono, warga Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Hadi mengatakan korban sudah menyerahkan barang-barang tersebut. Namun, pelaku tidak menyerahkan uang sesuai dengan kesepakatan sebanyak Rp89 juta.

Ketika ditagih, selalu berbelit-belit sehingga korban melaporkan ke Polsek Tegalrejo.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Perempuan Komplotan Penipu

Dari penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan, yakni pelaku tidak membayarkan total uang sebanyak Rp89 juta sesuai dengan pemesanannya.

"Barang bukti yang kami amankan berupa faktur penjualan terkait dengan sembako dan peralatan rumah tangga. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Hadi menyampaikan tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim urusan kesehatan yang merekomendasikan tidak ada permasalahan untuk penahanan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan tim urusan kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap tahanan dan mengutamakan keselamatan," katanya.

Ia mengatakan bahwa proses kelahiran tidak mungkin di penjara. Pihaknya akan membawa YL ke rumah sakit.

"Jika nantinya sedang menjalani proses penyidikan bisa dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

Tersangka YL mengaku jika perbuatan tersebut baru dilakukan sekali. Dia sudah menciicil sebesar Rp10 juta. Adapun uang hasil penjualan dipakai sendiri dan bukan untuk persiapan kelahiran anaknya.

"Uang dipakai untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Pemesanan dilakukan dua kali," kata YL yang tengah hamil 7 bulan ini. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024