Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali memeriksa seorang yang diduga melakukan percobaan perampokan pengemudi taksi online, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya depan Balai Desa Salakan, Kecamatan Teras, yang menyebabkan sopir Go-Car luka-luka.

Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Mulyanto, di Boyolali, Senin, mengatakan  tersangka tersebut yakni Par (33), warga Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali.

Menurut Mulyanto, korban sopir Go-Car yakni Muryanto (28), Warga Dukuh Tegaltemon RT 08 RW 04 Desa Jemowo, Kecamatan Musuk, mengalami luka sobek bagian perut akibat ditusuk menggunakan obeng oleh pelaku.

Korban kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali.

Mulyanto mengatakan kronologi peristiwa percobaan perampokan berawal dari pelaku yang memesan Go-Car di depan RSUD Pandan Arang Boyolali, pada Minggu (8/3), sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Mulyanto, pesanan melalui aplikasi tersebut kemudian diterima oleh korban Muryanto, kemudian menjemput pelaku.

Namun pelaku belum sampai ke lokasi yang dituju mengubah perjalanan dan meminta diantarkan ke depan Balai Desa Salakan.

Pelaku saat tiba ke lokasi kejadian tiba-tiba mencekik leher korban dengan kabel data telepon selulernya.

Baca juga: Pengemudi Gojek dan Grab geruduk Dishub Solo terkait Maxim

Pelaku meminta barang-barang berharga milik korban. Korban sempat melawan, tetapi pelaku langsung menusuk perutnya dengan obeng hingga keluar darah.

Korban kemudian berusaha melarikan diri keluar dari mobil dengan membawa kontaknya. Korban berteriak minta tolong warga dan beberapa saat mereka berdatangan membantu.

Warga berhasil mengamankan korban yang mengalami luka di bagian perut dan membawa ke rumah sakit. Mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi AD 9175 MM juga diamankan petugas, sedangkan pelaku kabur dari lokasi kejadian.

Namun, pelaku kembali datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda kayuh yang diambil dari salah satu rumah warga.

Warga kemudian mencurigai pelaku dan menangkapnya untuk dibawa ke kantor polisi.

"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku sebelumnya sempat melawan dan akan kabur, tetapi petugas dengan sigap memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu, dan kemudian melumpuhkan kakinya," katanya.

Selain itu, polisi dalam kejadian tersebut telah mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi AD 9175 MM, kabel handphone, sebuah obeng, handphone, baju yang dikenakan pelaku. Polisi melakukan pendalaman kasus ini.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat 1 junto pasal 365 ayat 1 dan atau 351 ayat 1 KUHP, tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan atau penganiayaan. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Baca juga: Ratusan mitra Gojek siap layani angkutan penyandang disabilitas

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024