Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu dari hasil Operasi Anti-Narkotika yang berlangsung selama Februari 2020.

"Polres Jepara ditarget oleh Polda Jateng bisa mengungkap empat kasus narkotika. Ternyata hasil Operasi Antik yang digelar mulai 10-29 Februari 2020 mampu mengungkap enam kasus sehingga melampaui target," kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasatnarkoba AKP Hendro Asriyanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.

Ia mengungkapkan dari keenam pelaku tersebut, dua pelaku di antaranya merupakan bandar sabu-sabu dan empat orang lainnya sebagai pengedar.

Dari keenam pelaku tersebut, lima di antaranya merupakan wiraswasta dan satu orang merupakan buruh.

Keenam orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, yakni Sudi (41) asal Bangsri, Adit (19) asal Batealit, Sucipto (40) asal Donorojo, Handoyo (51) asal Jepara Kota, Eko (39) asal Bangsri, dan Indra (32) asal Banjaran, Kabupaten Bandung.

Baca juga: 18 pengguna narkotika di Solo diamankan selama Operasi Antik

Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku beratnya berbeda-beda, sedangkan total dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda-beda itu mencapai 15 gram sabu-sabu.

Ia mengimbau warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Jepara untuk ditindaklanjuti.

Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menambahkan sepanjang Januari hingga awal Maret 2020 berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Masyarakat di Kabupaten Jepara diimbau untuk berhati-hati dalam bergaul, serta menolak ajakan untuk mengonsumsi narkoba jenis apapun karena sekali mencoba biasanya akan terus mencoba hingga menjadi candu.

Baca juga: Operasi Antik Candi, Polres Temanggung tahan empat tersangka narkoba

Kalaupun ada anggota keluarganya yang kecanduan dan membutuhkan penyembuhan, Polres Jepara siap memfasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi.

Hal itu, berlaku bagi masyarakat yang dengan kesadaran sendiri datang ke Polres untuk difasilitasi proses rehabilitasinya, sehingga perlakuannya berbeda dengan pecandu narkoba yang tertangkap.

Di Kabupaten Jepara sendiri terdapat beberapa tempat rehabilitasi pecandu narkoba, seperti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Ayodya Mandiri Jepara serta RSUD Kartini Jepara.

Sementara jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama tahun 2019 di Jepara mencapai 36 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 41 orang, sedangkan selama awal Januari 2020 tercatat sudah ada tiga kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

Baca juga: Jaringan bisnis narkotika kelompok Muzaidin simpan uang di KUD
Baca juga: Produsen sabu-sabu jebolan kelas 2 SMP ini belajar dari YouTube

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024