Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang yang diduga dikendalikan oleh narapidana penghuni Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula ketika petugas menangkap dua orang yang sedang bertransaksi narkotika di Pedurungan, Kota Semarang.

Dua orang berinisial JD dan ALF yang diperkirakan masing-masing berperan sebagai kurir serta pemesan sabu-sabu.

Baca juga: Polisi amankan kurir narkoba dikendalikan dari Lapas Kedungpane

Baca juga: BNN Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Terpidana Mati dalam Penjara

Baca juga: Polisi Solo Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari LP Sragen

Dari penangkapan itu, petugas kemudian menelusuri serta menggeledah indekos milik tersangka ALF di Banyumanik, Kota Semarang.

Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan 126 gram sabu-sabu serta 42 butir ekstasi.

"Dari keterangan tersangka, dirinya diperintah oleh seorang napi di Lapas Kedungpane bernama HK," katanya.

HK sendiri diketahui merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika yang menjalani masa hukuman 12 tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari LP Diringkus

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024