Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi di Solo, Rabu mengatakan polisi menagkap dua tersangka yakni IW (37) warga Bulak Indah Karangasem Laweyan Solo, dan Drj warga Jebres Solo.

Ahmad Lutfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono menyatakan polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 56 gram, dan 109 butir ekstasi dari tangan tersangka Iw, sedangkan 200 gram dari tersangka Drj.

Ia mengatakan peristiwa tersebut berawal dari penangkapan tersangka Iw di rumahnya Karangasem Laweyan Solo, pada Jumat (27/5), sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Iw saat digeledah, di mobilnya dengan pelat nomor N 516 AD, ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas yang ditarus di bawah jok mobil.

Polisi kemudian megorek keterangan tersangka Iw dan mendapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut mengalir dari napi yang mendekam di di LP Sragen.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024