Semarang, Antara Jateng - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah meringkus tiga pengedar lintas wilayah yang dikendalikan oleh jaringan narkoti di lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti sekitar 900 gram sabu-sabu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Kamis, mengapresisai pengungkapan haampir satu kilogram sabu yang bermula dari penangkapan tersangka dengan barang bukti 1 gram barang haram tersebut.

"Berawal dari penangkapan satu tersangka dengan barang bukti hanya 1 gram, kemudian dikembangkan," katanya.

Dalam pengembangannya, polisi menangkap dua pelaku lain dengan barang bukti masing-masing 50 gram, 100 gram, dan 650 gram.

Ketiga pelaku yang tidak diungkapkan secara jelas identitasnya karena untuk kepentingan pengembangan penyidikan tersebut masing-masing Harry, Guntur Rizky, dan Yayan.

Menurut kapolda, para pengedar tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut berasal dari narapidana penghuni LP Nusakambangan Cilacap dan Pekalongan.

Pengungkapan kali ini, lanjut dia, merupakan salah satu yang terbesar yang pernah dilakukan Ditresnarkotika Polda Jawa Tengah.

Sabu sebanyak itu, kata dia, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,2 miliar.

"Dengan pengungkapan ini berarti kita bisa menyelamatkan sekitar dua ribu orang dari bahaya narkoba," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024