Boyolali (Antaranews Jateng) - Satuan Narkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol M. Zulfikar Iskandar, di Boyolali, Senin, mengatakan tersangka diduga sebagai pengguna dan kurir tersebut, yakni Beny Agung Susanto (36), warga Krida No.544 RT 02 RW 01 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dia menjelaskan tersangka Beny diamankan oleh petugas saat mengambil barang di pinggir jalan kawasan Desa Rejosari RT 05 RW 06 Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (3/1), pukul 15.30 WIB.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram, motor Honda Beat warna Hitam, nopol H 3248 VB, dan sebuah handphone.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena tersangka mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang warga binaan dari Lapas Kedungpane Semarang," kata Zulfikar.
     
Selain itu, tersangka dari hasil test urine dinyatakan positif. Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015 hingga sekarang. 

Zulfikar mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang dihubungi lewat telepon yang merupakan warga binaan di Lapas Kedungpane Semarang. Namun, tersangka mengaku tidak pernah kenal dan ketemu langsung dengan yang bersangkutan. 
     
Proses penyidikan, lanjutnya, terus digalakkan karena tanpa henti-hentinya para pelaku, pengguna atau pengedar baik kurir maupun pengedar akan ditindak tegas. Obat-obat terlarang itu, bisa merusak generasi penerus bangsa khususnya di wilayah Boyolali.
     
"Kami akan membuat Boyolali bebas peredaran narkoba. Kami juga akan koordinasi dengan lapas terkait pemberantasan narkoba," katanya.
     
Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadi perantara barang berupa serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024