Temanggung (ANTARA) - Manajemen pengelolaan sejumlah desa wisata di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan dibenahi agar sesuai standar operasional kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung Eddy Cahyadi.
Eddy di Temanggung, Senin, menyebutkan, manajemen pengelolaan desa wisata yang akan ditata ulang, antara lain desa wisata Posong di Kecamatan Kledung, Kembangarum di Kecamatan Bejen, Watu Layah di Kecamatan Kandangan, Pasar Papringan di Kecamatan Kedu, dan Liyangan di Kecamatan Ngadirejo.
"Kita perbaiki manajemennya dulu sesuai standar operasional, selama ini kita belum mempunyai standar desa wisata. Kami akan buat SOP untuk bisa menjadi desa wisata. orangnya kita berdayakan, kita tingkatkan kapasitasnya," katanya.
Baca juga: Temanggung siapkan SOP pengelolaan desa wisata melalui perda
Menurut dia selama ini desa-desa tersebut belum bisa secara jelas disebut desa wisata karena belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, belum jelas pula tanah yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata itu milik siapa.
"Juga akan diatur soal pembangunan infrastruktur seperti sarana transportasi dan keamanan untuk mendukung sektor wisata. Kita koordinasikan dengan dinas terkait," katanya.
Eddy menyampaikan selama ini belum ada setoran ke pendapatan asli daerah (PAD) dari desa wisata selain retribusi parkir. Ke depan akan diatur hal tersebut.
Oleh karena itu, katanya Pemkab Temanggung, akan menyiapkan peraturan daerah untuk mengatur desa wisata.
Ia menuturkan melalui aturan tersebut akan dibuat SOP mengenai pengelolaan desa wisata dan desa wisata juga harus memberikan kontribusi PAD.
Baca juga: Wahana kebun stroberi bakal jadi andalan Desa Wisata Serang Purbalingga
Baca juga: Pemkab Kudus petakan potensi wisata dan UKM tiap desa
Eddy di Temanggung, Senin, menyebutkan, manajemen pengelolaan desa wisata yang akan ditata ulang, antara lain desa wisata Posong di Kecamatan Kledung, Kembangarum di Kecamatan Bejen, Watu Layah di Kecamatan Kandangan, Pasar Papringan di Kecamatan Kedu, dan Liyangan di Kecamatan Ngadirejo.
"Kita perbaiki manajemennya dulu sesuai standar operasional, selama ini kita belum mempunyai standar desa wisata. Kami akan buat SOP untuk bisa menjadi desa wisata. orangnya kita berdayakan, kita tingkatkan kapasitasnya," katanya.
Baca juga: Temanggung siapkan SOP pengelolaan desa wisata melalui perda
Menurut dia selama ini desa-desa tersebut belum bisa secara jelas disebut desa wisata karena belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, belum jelas pula tanah yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata itu milik siapa.
"Juga akan diatur soal pembangunan infrastruktur seperti sarana transportasi dan keamanan untuk mendukung sektor wisata. Kita koordinasikan dengan dinas terkait," katanya.
Eddy menyampaikan selama ini belum ada setoran ke pendapatan asli daerah (PAD) dari desa wisata selain retribusi parkir. Ke depan akan diatur hal tersebut.
Oleh karena itu, katanya Pemkab Temanggung, akan menyiapkan peraturan daerah untuk mengatur desa wisata.
Ia menuturkan melalui aturan tersebut akan dibuat SOP mengenai pengelolaan desa wisata dan desa wisata juga harus memberikan kontribusi PAD.
Baca juga: Wahana kebun stroberi bakal jadi andalan Desa Wisata Serang Purbalingga
Baca juga: Pemkab Kudus petakan potensi wisata dan UKM tiap desa