Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyiapkan peraturan daerah untuk mengatur desa wisata, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung Eddy Cahyadi.
Eddy di Temanggung, Rabu, mengatakan melalui aturan tersebut akan dibuat standar operasional prosedur (SOP) mengenai pengelolaan desa wisata dan desa wisata juga harus memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menyampaikan hal tersebut usai konsolidasi pegiat kepariwisataan di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Wahana kebun stroberi bakal jadi andalan Desa Wisata Serang Purbalingga
Menurut dia pada 2020 pihaknya mulai menyusun draf perda dan peraturan bupati (perbup) terkait desa wisata tersebut. Tahun 2021 diharapkan peraturan desa wisata sudah bisa diterapkan.
"Selama ini belum ada aturan mengenai desa wisata. Tahun ini kami susun drafnya, semoga pada 2021 sudah bisa diterbitkan aturan desa wisata versi Temanggung," katanya
Ia menyampaikan selama ini masyarakat secara swadaya membuat desa wisata. Banyak pula yang membuat desa wisata dengan dana desa. Ke depan, akan ditetapkan aturan untuk membangun suatu kawasan wisata.
"Aturan tersebut juga menyangkut aliran dana untuk desa wisata sehingga ketika pemerintah menyalurkan dana pun akan jelas dan tepat sasaran," katanya.
Selain itu, katanya karena wilayah Kabupaten Temanggung banyak berbatasan dengan wilayah Perhutani, jangan sampai terjadi konflik tanah yang berkaitan dengan destinasi wisata tersebut. Dalam mengalokasikan anggaran juga harus tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan karena itu tanah bukan milik Pemkab Temangggung atau bukan milik desa.
"Selama ini ada beberapa desa wisata yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, ada yang memunculkan dirinya sendiri, setelah jadi baru laporan. Hal-hal seperti ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi supaya grand desain itu bisa terpantau, bisa kita arahkan lewat bidang pariwisata," katanya.
Ia menuturkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga akan memberikan asistensi, pembinaan, meningkatkan kapasitas para pengelola desa wisata. Hal itu supaya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah berjalan.
"Jika hendak mempromosikan wisata, semuanya siap. Jangan sampai pemerintah sudah bersiap promosi wisata, tetapi ternyata masih ada masalah di desa," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus petakan potensi wisata dan UKM tiap desa
Eddy di Temanggung, Rabu, mengatakan melalui aturan tersebut akan dibuat standar operasional prosedur (SOP) mengenai pengelolaan desa wisata dan desa wisata juga harus memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menyampaikan hal tersebut usai konsolidasi pegiat kepariwisataan di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Wahana kebun stroberi bakal jadi andalan Desa Wisata Serang Purbalingga
Menurut dia pada 2020 pihaknya mulai menyusun draf perda dan peraturan bupati (perbup) terkait desa wisata tersebut. Tahun 2021 diharapkan peraturan desa wisata sudah bisa diterapkan.
"Selama ini belum ada aturan mengenai desa wisata. Tahun ini kami susun drafnya, semoga pada 2021 sudah bisa diterbitkan aturan desa wisata versi Temanggung," katanya
Ia menyampaikan selama ini masyarakat secara swadaya membuat desa wisata. Banyak pula yang membuat desa wisata dengan dana desa. Ke depan, akan ditetapkan aturan untuk membangun suatu kawasan wisata.
"Aturan tersebut juga menyangkut aliran dana untuk desa wisata sehingga ketika pemerintah menyalurkan dana pun akan jelas dan tepat sasaran," katanya.
Selain itu, katanya karena wilayah Kabupaten Temanggung banyak berbatasan dengan wilayah Perhutani, jangan sampai terjadi konflik tanah yang berkaitan dengan destinasi wisata tersebut. Dalam mengalokasikan anggaran juga harus tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan karena itu tanah bukan milik Pemkab Temangggung atau bukan milik desa.
"Selama ini ada beberapa desa wisata yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, ada yang memunculkan dirinya sendiri, setelah jadi baru laporan. Hal-hal seperti ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi supaya grand desain itu bisa terpantau, bisa kita arahkan lewat bidang pariwisata," katanya.
Ia menuturkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga akan memberikan asistensi, pembinaan, meningkatkan kapasitas para pengelola desa wisata. Hal itu supaya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah berjalan.
"Jika hendak mempromosikan wisata, semuanya siap. Jangan sampai pemerintah sudah bersiap promosi wisata, tetapi ternyata masih ada masalah di desa," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus petakan potensi wisata dan UKM tiap desa