Magelang, Jateng (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Jateng, mencatat jumlah objek pajak pada 2020 meningkat menjadi 36.770 objek dari tahun lalu sebanyak 36.511 objek.
Kenaikan jumlah objek pajak itu antara lain karena perubahan lahan tanah menjadi bangunan dan pemisahan sertifikat tanah.
"Karena adanya perubahan objek pajak, semula lahan tanah menjadi bangunan, ada juga karena pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah" kata Kepala BPKAD Kota Magelang Wawan Setyadi di Magelang, Jateng, Rabu.
Baca juga: Lampaui target, penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp125,67 miliar
Ia mengatakan hal itu setelah apel pagi luar biasa pegawai Pemerintah Kota Magelang terkait penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 Kota Magelang.
Tahun ini, pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Magelang yang bersumber dari PBB-P2 mencapai Rp6,1 miliar. Dengan 36.770 objek pajak, potensi realisasinya mencapai Rp7.129.017.670, sedangkan tahun lalu, targetnya Rp6 miliar dengan realisasi Rp6.686.654.782.
Berbagai upaya ditempuh untuk mengoptimalkan pencapaian penerimaan PAD, antara lain melalui verifikasi dan validasi piutang, dilanjutkan penagihan dan penghapusan piutang melalui buku hapus.
Pihaknya juga akan melakukan penilaian kembali objek PBB-P2, pemutakhiran data PBB-P2 secara parsial melalui digitalisasi peta terhadap satu kelurahan, menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2, dan pemberian penghargaan kepada wajik pajak yang membayar tercepat.
Ia mengatakan upaya percepatan pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui layanan mobile internet banking (MIB) Bank Jateng dan aplikasi pembayaran secara dalam jaringan melalui mitra Bank Jateng, antara lain kantor pos dan Tokopedia.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan peningkatan PAD membuktikan bahwa pihaknya secara serius mengelola dan menjaga keseimbangan fiskal.
Terkait dengan peningkatan PAD tersebut, katanya, membuat Kota Magelang menjadi rujukan daerah lain dalam upaya meningkatkan PAD.
Ia mengapresiasi kinerja BPKAD selama ini dalam mengelola pajak daerah.
Namun, katanya, instansi tersebut harus tetap meningkatkan kinerjanya pada masa mendatang, demi mendukung kemajuan pembangunan dan pemerintahan di daerah.
Selain itu, katanya, kesadaran masyarakat setempat untuk membayar pajak harus terus dikuatkan karena pajak untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan mereka.
Target PBB-P2 Kota Magelang pada 2013 mencapai Rp3,5 miliar dengan realisasi Rp4.045.994.427, pada 2014 target mencapai Rp3,7 miliar dengan realisasi Rp4.737.426.899, lalu pada 2015 target mencapai Rp4,044 miliar dengan realisasi Rp5.125.582.290.
Sementara, target pada 2016 adalah Rp4,737 miliar dengan realisasi Rp5.553.497.605, target pada 2017 mencapai Rp5,6 miliar dengan realisasi Rp6.436.993.373, dan target pada 2018 mencapai Rp5,7 miliar dengan realisasi Rp6.222.937.224. (hms)
Baca juga: Pemkab Batang optimistis realisasi penerimaan pajak daerah terlampaui
Baca juga: Inovasi layanan pajak di Surakarta raih penghargaan
Baca juga: DPPAD gandeng Tim Penggerak PKK tagih pajak
Kenaikan jumlah objek pajak itu antara lain karena perubahan lahan tanah menjadi bangunan dan pemisahan sertifikat tanah.
"Karena adanya perubahan objek pajak, semula lahan tanah menjadi bangunan, ada juga karena pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah" kata Kepala BPKAD Kota Magelang Wawan Setyadi di Magelang, Jateng, Rabu.
Baca juga: Lampaui target, penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp125,67 miliar
Ia mengatakan hal itu setelah apel pagi luar biasa pegawai Pemerintah Kota Magelang terkait penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 Kota Magelang.
Tahun ini, pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Magelang yang bersumber dari PBB-P2 mencapai Rp6,1 miliar. Dengan 36.770 objek pajak, potensi realisasinya mencapai Rp7.129.017.670, sedangkan tahun lalu, targetnya Rp6 miliar dengan realisasi Rp6.686.654.782.
Berbagai upaya ditempuh untuk mengoptimalkan pencapaian penerimaan PAD, antara lain melalui verifikasi dan validasi piutang, dilanjutkan penagihan dan penghapusan piutang melalui buku hapus.
Pihaknya juga akan melakukan penilaian kembali objek PBB-P2, pemutakhiran data PBB-P2 secara parsial melalui digitalisasi peta terhadap satu kelurahan, menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2, dan pemberian penghargaan kepada wajik pajak yang membayar tercepat.
Ia mengatakan upaya percepatan pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui layanan mobile internet banking (MIB) Bank Jateng dan aplikasi pembayaran secara dalam jaringan melalui mitra Bank Jateng, antara lain kantor pos dan Tokopedia.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan peningkatan PAD membuktikan bahwa pihaknya secara serius mengelola dan menjaga keseimbangan fiskal.
Terkait dengan peningkatan PAD tersebut, katanya, membuat Kota Magelang menjadi rujukan daerah lain dalam upaya meningkatkan PAD.
Ia mengapresiasi kinerja BPKAD selama ini dalam mengelola pajak daerah.
Namun, katanya, instansi tersebut harus tetap meningkatkan kinerjanya pada masa mendatang, demi mendukung kemajuan pembangunan dan pemerintahan di daerah.
Selain itu, katanya, kesadaran masyarakat setempat untuk membayar pajak harus terus dikuatkan karena pajak untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan mereka.
Target PBB-P2 Kota Magelang pada 2013 mencapai Rp3,5 miliar dengan realisasi Rp4.045.994.427, pada 2014 target mencapai Rp3,7 miliar dengan realisasi Rp4.737.426.899, lalu pada 2015 target mencapai Rp4,044 miliar dengan realisasi Rp5.125.582.290.
Sementara, target pada 2016 adalah Rp4,737 miliar dengan realisasi Rp5.553.497.605, target pada 2017 mencapai Rp5,6 miliar dengan realisasi Rp6.436.993.373, dan target pada 2018 mencapai Rp5,7 miliar dengan realisasi Rp6.222.937.224. (hms)
Baca juga: Pemkab Batang optimistis realisasi penerimaan pajak daerah terlampaui
Baca juga: Inovasi layanan pajak di Surakarta raih penghargaan
Baca juga: DPPAD gandeng Tim Penggerak PKK tagih pajak