Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, bersiap meluncurkan inovasi Sistem Informasi PBBP2 secara Terintegrasi, Gesit dan Tangkas (Si PBB Trengginas), sebuah inovasi yang mengubah proses pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dari manual menjadi digital.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh, di Magelang, Sabtu, menjelaskan, yang melatarbelakangi inovasi Si PBB Trengginas ini karena selama ini untuk pemutakhiran data PBB masih dilaksanakan secara manual.
"Jadi prosesnya masih dari wajib pajak mengajukan ke pemerintah desa, kemudian desa mengajukan ke BPPKAD atau dari wajib pajak langsung ke BPPKAD dengan membawa dokumen-dokumen terkait," katanya lagi.
Menurut dia, proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, membuang tenaga dan biaya sehingga tidak efisien. Oleh karena itu, pihaknya menggagas untuk proyek perubahan agar bagaimana SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBBP2 bisa dimutakhirkan secara cepat, akurat, dan efisien.
Inovasi Si PBB Trengginas ini juga bermanfaat untuk mendukung terwujudnya satu data pertanahan dan satu data pajak daerah, sehingga data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat selaras dan terintegrasi dengan baik.
"Kemudian untuk pemerintah provinsi harapannya ini akan menjadi contoh untuk pemerintah kabupaten/kota lain, karena manfaatnya besar bagi masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan bahwa bagi Pemkab Magelang, inovasi ini membawa banyak manfaat. Wajib pajak dapat dilayani dengan lebih baik melalui sistem yang lebih optimal, sementara pemerintah desa juga dimudahkan oleh keberadaan inovasi ini.
Inovasi ini tidak hanya memudahkan dalam pemutakhiran data PBBP2, tetapi juga memberikan manfaat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, dengan sistem yang lebih terintegrasi dan akurat, potensi penerimaan PBBP2 dapat ditingkatkan, sehingga PAD Kabupaten Magelang dapat terus meningkat.
Peningkatan PAD ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Magelang, termasuk program pengentasan kemiskinan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan alokasi dana yang lebih memadai, program pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan tepat sasaran serta mendorong kemajuan ekonomi lokal secara berkelanjutan.