Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 terealisasi sebesar Rp125,67 miliar atau 110,74 persen dari rencana penerimaan selama setahun sebesar Rp113,48 miliar.

"Sejak awal, kami memang optimistis bisa mencapai target. Apalagi, beberapa pos penerimaan hingga Oktober 2019 sudah melampaui target dan penerimaan secara total mencapai 91,73 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.

Ia mencatat selama beberapa tahun terakhir pencapaian target penerimaan pajak daerah selalu bisa mencapai target.

Baca juga: Pemkab Batang optimistis realisasi penerimaan pajak daerah terlampaui

Target penerimaan sebesar Rp113,48 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah.

Kesebelas pos penerimaan pajak tersebut, meliputi pajak hotel sebesar, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

"Dari 11 pos penerimaan, tercatat hanya satu pos yang tidak mencapai target, yakni pajak sarang burung walet selebihnya melampaui target hanya terealisasi 32,95 persen dari target Rp33 juta," ujarnya.

Hal itu disebabkan jumlah pengusahanya semakin berkurang menyusul prospek usaha tersebut semakin menurun.

Adapun rinciannya, untuk pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,52 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp7,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp439,9 juta, pajak reklame sebesar Rp3,1 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp50,4 miliar.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp441,4 juta, pajak air tanah sebesar Rp2,25 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23,69 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,97 miliar.

Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, BPPKAD Kudus juga memasang alat "tapping box" di sejumlah tempat usaha untuk memantau transaksi dan akan melakukan evaluasi pelaporan transaksinya.

Masing-masing tempat usaha, diharapkan melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur karena pajak yang disetor nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah.

Baca juga: Lima tahun, Pajak Daerah Jateng hanya naik 2,61 persen

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024