Kudus (ANTARA) - Target penerimaan cukai dan kepabeanan yang dibebankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 melampaui target karena realisasinya mencapai Rp31,79 triliun atau 100,8 persen dari target sebesar Rp31,54 triliun.

"Sejak awal, kami berupaya maksimal agar bisa memenuhi target meskipun untuk mencapainya memang tidak mudah," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Hal itu, kata dia, terlihat dari pencapaian hingga akhir November 2019 memang belum sesuai harapan karena baru mencapai Rp24,92 triliun dari target penerimaan selama 2019.

Baca juga: KPPBC selamatkan kerugian negara Rp937,3 juta
Baca juga: Kenaikan tarif cukai rokok tak pengaruhi pemesanan pita cukai

Akan tetapi, pada APBN Perubahan ada penyesuaian target untuk penerimaan cukai dari awalnya mencapai Rp32,66 triliun menjadi Rp31,5 triliun.

Untuk target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan sebesar Rp81,75 miliar.

Sementara target setelah ada penyesuaian untuk penerimaan cukai sebesar Rp31,46 triliun, sedangkan kepabeanan sebesar Rp82,56 miliar.

Adapun realisasinya untuk penerimaan cukai hingga akhir Desember 2019 terealisasi sebesar Rp31,74 triliun dari target sebesar Rp31,46 triliun, sedangkan kepabeanan terealisasi sebesar Rp52,83 miliar dari target Rp82,56 miliar.

Penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 memang lebih tinggi, dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp31,07 triliun.

Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus memang diharapkan mampu memenuhi target.

Sementara upaya dilakukan untuk memenuhi target tersebut, salah satunya dengan penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai agar pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Ketika penjualaan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai.

Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.

Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik.

Sementara untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024