Kudus (ANTARA) - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak memengaruhi para pengusaha rokok di wilayah eks-Keresidenan Pati, Jawa Tengah, untuk memesan pita cukai guna dilekatkan pada rokok hasil produksi 2020.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Kamis, mengatakan permintaan dari pengusaha rokok terhadap pita cukai masih tinggi. 

"Kami mencatat sudah ada 77 perusahaan rokok dari 84 perusahaan rokok yang memesan pita cukai rokok tahun 2020," katanya.

Jumlah pita cukai rokok yang dipesan, tambah dia, berkisar 339.000 lembar dengan jumlah pita cukai per lembar mencapai 120 pita cukai.

Gatot juga mengungkapkan pita cukai rokok yang baru mulai boleh dilekatkan pada bungkus rokok pada awal Maret 2020.

Pita cukai rokok pada 2019, dibatasi hingga akhir Februari 2020.

"Jika batas waktu yang ditentukan belum juga dilekatkan, maka pita cukai yang belum dipotong bisa dikembalikan dan dikenakan biaya cetaknya saja, sedangkan pita cukai yang sudah dipotong menjadi tanggung jawabnya perusahaan dan harus dimusnahkan," ujarnya.

Dalam rangka pengawasan pemakaian pita cukai rokok, maka setiap periode akhir pelekatan pada bungkus rokok sebelum diganti cukai tahun 2020, akan dilakukan pengecekan stok pita cukai yang tersisa.

Kenaikan tarif pita cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 23 persen telah berlaku per awal Januari 2020. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 141 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Baca juga: Jepara dominasi pelanggaran rokok ilegal
Baca juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Masih Terus Beredar di Kudus

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024