Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 248 bungkus atau 4.560 batang rokok tanpa dilekati pita cukai ketika menggelar razia rokok ilegal, Senin.


Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil melalui Kasi Penegak Perda Purnomo di Kudus, Senin, dalam melakukan razia rokok ilegal tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari bagian hukum Setda Kudus, TNI, Polres, Kesbangpolinmas dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Operasi gabungan hari ini (14/9), kata dia, meliputi Desa Berugenjang dan Terangmas, Kecamatan Undaan.

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim gabungan sekadar memeriksa setiap toko atau warung yang buka, kemudian ketika sampai di salah satu toko yang ada di Desa Berugenjang petugas menemukan 31 bungkus rokok dari empat merek, meliputi dukun, fel super, elang dan gress.

Dari lokasi tersebut, kata dia, tim gabungan akhirnya mengamankan 31 bks rokok ilegal atau sebanyak 534 batang.

Kemudian, kata dia, tim gabungan kembali menyisir ke sejumlah warung maupun toko dan hasilnya menemukan rokok ilegal sebanyak 217 bungkus atau 4.026 batang dari tujuh merek.

Ketujuh merek tersebut, yakni dukun, fel super, gagak hitam, gress, gaul dan surya 14.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024