Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Soloraya, Jawa Tengah, menyosialisasikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) kepada para pengembang perumahan sebagai syarat untuk bisa menjual rumah bersubsidi.
"'Training' ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang beberapa waktu lalu dilakukan di Jakarta. Oleh karena itu, saat ini kami menyosialisasikannya ke seluruh anggota di daerah agar proyek segera jalan," kata Ketua Apersi Soloraya Adam Budi Santoso di sela pelatihan di Solo, Kamis.
Ia mengatakan aplikasi SiKumbang lebih ke pendataan pengembang dan mempermudah konsumen memiliki rumah subsidi yang disiapkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) pusat.
"Sesuai dengan peraturan, khusus pengembang subsidi yang menjual produknya lewat skema FLPP (fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan) wajib mengisi Sikumbang. Filternya dari pemerintah dengan aplikasi yang disiapkan. Bagi pengembang yang tidak mengisi aplikasi SiKumbang maka otomatis tidak bisa jual rumah subsidi kepada masyarakat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Apersi Pusat Soni Marsono mengatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
"Beberapa waktu lalu kami sudah menyosialisasikannya ke pengurus DPD di seluruh Indonesia dan saat ini DPD menindaklanjutinya ke anggota yang ada di daerah," katanya.
Baca juga: Aplikasi "e-Omahkoe" Boyolali tingkatkan pelayanan pengembang perumahan
Menurut dia, kebijakan tersebut cukup efektif untuk menyesuaikan permintaan pembiayaan rumah oleh pengembang dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.
"Ini untuk mengantisipasi kejadian sebelumnya bahwa permintaan pengembang setelah realisasi ternyata tidak klop. Pengembang punya rencana sekian unit, setelah terealisasi tidak klop dengan anggaran yang ada sehingga tidak terserap. Oleh karena itu, pemerintah membuat sistem supaya klop sebetulnya berapa yang dibutuhkan," katanya.
Ia berharap pengembang bisa segera mengisi aplikasi SiKumbang sehingga pembiayaan bisa segera terserap dan pengembang dapat melanjutkan penjualan rumah subsidinya.
"Aturan wajib ini diberlakukan mulai bulan Januari ini. Bahkan tadinya yang sudah di-'approve' bank tidak bisa dipakai, harus beralih ke aplikasi ini dulu," katanya.
Jika aplikasi SiKumbang khusus untuk pengembang, untuk konsumen disiapkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
"Dalam hal ini, konsumen ketika mencari rumah subsidi bisa lebih mudah dengan mengakses SiKasep," katanya.
Baca juga: Pengembang keluhkan tidak seragamnya aturan Sertifikat Laik Fungsi
Baca juga: Bangun 100.000 rumah subsidi, target Apersi
"'Training' ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang beberapa waktu lalu dilakukan di Jakarta. Oleh karena itu, saat ini kami menyosialisasikannya ke seluruh anggota di daerah agar proyek segera jalan," kata Ketua Apersi Soloraya Adam Budi Santoso di sela pelatihan di Solo, Kamis.
Ia mengatakan aplikasi SiKumbang lebih ke pendataan pengembang dan mempermudah konsumen memiliki rumah subsidi yang disiapkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) pusat.
"Sesuai dengan peraturan, khusus pengembang subsidi yang menjual produknya lewat skema FLPP (fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan) wajib mengisi Sikumbang. Filternya dari pemerintah dengan aplikasi yang disiapkan. Bagi pengembang yang tidak mengisi aplikasi SiKumbang maka otomatis tidak bisa jual rumah subsidi kepada masyarakat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Apersi Pusat Soni Marsono mengatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
"Beberapa waktu lalu kami sudah menyosialisasikannya ke pengurus DPD di seluruh Indonesia dan saat ini DPD menindaklanjutinya ke anggota yang ada di daerah," katanya.
Baca juga: Aplikasi "e-Omahkoe" Boyolali tingkatkan pelayanan pengembang perumahan
Menurut dia, kebijakan tersebut cukup efektif untuk menyesuaikan permintaan pembiayaan rumah oleh pengembang dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.
"Ini untuk mengantisipasi kejadian sebelumnya bahwa permintaan pengembang setelah realisasi ternyata tidak klop. Pengembang punya rencana sekian unit, setelah terealisasi tidak klop dengan anggaran yang ada sehingga tidak terserap. Oleh karena itu, pemerintah membuat sistem supaya klop sebetulnya berapa yang dibutuhkan," katanya.
Ia berharap pengembang bisa segera mengisi aplikasi SiKumbang sehingga pembiayaan bisa segera terserap dan pengembang dapat melanjutkan penjualan rumah subsidinya.
"Aturan wajib ini diberlakukan mulai bulan Januari ini. Bahkan tadinya yang sudah di-'approve' bank tidak bisa dipakai, harus beralih ke aplikasi ini dulu," katanya.
Jika aplikasi SiKumbang khusus untuk pengembang, untuk konsumen disiapkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
"Dalam hal ini, konsumen ketika mencari rumah subsidi bisa lebih mudah dengan mengakses SiKasep," katanya.
Baca juga: Pengembang keluhkan tidak seragamnya aturan Sertifikat Laik Fungsi
Baca juga: Bangun 100.000 rumah subsidi, target Apersi