Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengeluhkan tidak seragamnya aturan mengenai pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di setiap daerah.

"Saat ini ada kebijakan mengenai KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan kuota 2019" >
Baca juga: Harga rumah komersial di Solo diprediksi naik 20 persen

Ia mengatakan selain karena prosesnya panjang, program ini juga wajib SLF.

"Padahal, pemda belum siap dengan aturan SLF ini. Jadi saran kami kalau aturan itu harus ada, tolong disiapkan juga di daerah. Selama ini kan sinkronisasi pemerintah pusat dengan daerah belum nyambung," katanya.

Ia mengatakan masih banyak daerah di luar Jawa yang belum menerapkan aturan SLF ini. Bahkan, di Jawa Tengah baru sedikit daerah yang menerapkan aturan tersebut.

Terkait hal itu, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membidangi urusan tersebut.

"Kami sudah dijanjikan akan dicarikan solusi, paling tidak ada toleransi waktu, yang pasti jatah 14.000 unit tersebut sampai saat ini belum terserap," katanya.

Sementara itu, terkait hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Arief Friyoga mengatakan instansinya tidak terkait langsung dengan domain sertifikasi tersebut.

"Ada Dinas Bina Marga dan Waskita Karya yang mengurusi itu. Kami akan coba koordinasikan," katanya.

Baca juga: Tingkatkan kompetensi, REI berikan pelatihan dan sertifikasi

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025