Solo (ANTARA) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah dua profesor muda, salah satunya Pujiyono yang menjadi Guru Besar ke-7 Fakultas Hukum dan ke-212 UNS.
Pada pidato pengukuhannya di Kampus UNS Surakarta, Kamis, Pujiyono menyampaikan pidato dengan judul "Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan sebagai Model Arus Utama dalam Resolusi Sengketa Bisnis".
Pada pidatonya tersebut, ia menyoroti masalah tidak berimbangnya antara jumlah kasus sengketa yang masuk ke pengadilan dengan jumlah hakim yang menanganinya. Dengan demikian, kondisi tersebut berdampak pada tidak efektifnya proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Terkait hal itu, ia mendorong mediasi luar pengadilan pada kasus sengketa bisnis agar proses perdamaian tersebut lebih efektif.
"Saat ini kenyataannya hampir 80 persen mediasi di pengadilan tidak berhasil, rata-rata orang menganggap bahwa mediasi hanya sebatas prosedur yang memang harus ditempuh," katanya.
Ia mengatakan proses tersebut akan berbeda jika ditempuh di luar pengadilan. Menurut dia, potensi dua pihak yang bersengketa untuk berdamai akan lebih besar.
"Memang selama ini di dalam pengadilan proses mediasi kurang efektif dan banyak kasus juga yang menumpuk. Untuk penyelesaian satu kasus saja bisa 2-3 tahun kalau lewat pengadilan. Apalagi untuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan nilai nol rupiah hingga triliunan kan diterima," katanya.
Baca juga: KKN UNS angkat 18 tema
Selain itu, dikatakannya, jumlah hakim untuk penyelesaian sengketa yang masuk ke pengadilan juga tidak mencukupi. Sebagai perbandingan antara hakim dengan kasus sengketa, dikatakannya, dalam satu tahun seorang hakim bisa menangani lebih dari 1.800 kasus sengketa.
"Sebagai contoh, banyak kasus sengketa yang masih sisa di tahun 2017 harus diselesaikan pada tahun berikutnya. Kalau ini dibiarkan maka pengadilan menjadi tidak efektif," katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya, harus ada dorongan mediasi di luar pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Secara teknis, pihak yang ditunjuk menjadi mediator harus tersertifikasi.
Selain Pujiyono, dosen lain yang juga dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS, yaitu Budi Purnama. Berbeda dengan Pujiyono, Budi yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Bahan Magnetik pada FMIPA UNS membacakan pidato pengukuhan dengan judul "Magneto Sosiologi: Risalah Pengetahuan Interaksi Bahan Magnetik".
Baca juga: Rescue UGV, robot penemu korban bencana, ciptaan mahasiswa UNS
Pada pidato pengukuhannya di Kampus UNS Surakarta, Kamis, Pujiyono menyampaikan pidato dengan judul "Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan sebagai Model Arus Utama dalam Resolusi Sengketa Bisnis".
Pada pidatonya tersebut, ia menyoroti masalah tidak berimbangnya antara jumlah kasus sengketa yang masuk ke pengadilan dengan jumlah hakim yang menanganinya. Dengan demikian, kondisi tersebut berdampak pada tidak efektifnya proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Terkait hal itu, ia mendorong mediasi luar pengadilan pada kasus sengketa bisnis agar proses perdamaian tersebut lebih efektif.
"Saat ini kenyataannya hampir 80 persen mediasi di pengadilan tidak berhasil, rata-rata orang menganggap bahwa mediasi hanya sebatas prosedur yang memang harus ditempuh," katanya.
Ia mengatakan proses tersebut akan berbeda jika ditempuh di luar pengadilan. Menurut dia, potensi dua pihak yang bersengketa untuk berdamai akan lebih besar.
"Memang selama ini di dalam pengadilan proses mediasi kurang efektif dan banyak kasus juga yang menumpuk. Untuk penyelesaian satu kasus saja bisa 2-3 tahun kalau lewat pengadilan. Apalagi untuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan nilai nol rupiah hingga triliunan kan diterima," katanya.
Baca juga: KKN UNS angkat 18 tema
Selain itu, dikatakannya, jumlah hakim untuk penyelesaian sengketa yang masuk ke pengadilan juga tidak mencukupi. Sebagai perbandingan antara hakim dengan kasus sengketa, dikatakannya, dalam satu tahun seorang hakim bisa menangani lebih dari 1.800 kasus sengketa.
"Sebagai contoh, banyak kasus sengketa yang masih sisa di tahun 2017 harus diselesaikan pada tahun berikutnya. Kalau ini dibiarkan maka pengadilan menjadi tidak efektif," katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya, harus ada dorongan mediasi di luar pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Secara teknis, pihak yang ditunjuk menjadi mediator harus tersertifikasi.
Selain Pujiyono, dosen lain yang juga dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS, yaitu Budi Purnama. Berbeda dengan Pujiyono, Budi yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Bahan Magnetik pada FMIPA UNS membacakan pidato pengukuhan dengan judul "Magneto Sosiologi: Risalah Pengetahuan Interaksi Bahan Magnetik".
Baca juga: Rescue UGV, robot penemu korban bencana, ciptaan mahasiswa UNS