Kasus Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng libatkan guru besar Undip
Rabu, 15 Januari 2020 15:19 WIB
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pengungkapan kasus Keraton Agung Sejagat di Semarang, Rabu. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah melibatkan dua guru besar ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek.
Baca juga: Bukan pasutri, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.
Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.
"Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Baca juga: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta rupiah
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek.
Baca juga: Bukan pasutri, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.
Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.
"Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Baca juga: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta rupiah
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Kadin Solo sebut stabilitas Keraton Surakarta kuatkan pariwisata daerah
24 November 2025 18:38 WIB
Rapat keluarga besar Keraton Surakarta hasilkan putra tertua PB XIII jadi raja berikutnya
13 November 2025 17:31 WIB
Komisi VII DPR RI berharap tidak ada dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta
08 November 2025 6:34 WIB
Putra mahkota Keraton Surakarta Gusti Purboyo umumkan diri sebagai PB XIV
05 November 2025 13:39 WIB
Jenazah Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat PB XIII diberangkatkan ke Imogiri
05 November 2025 13:37 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi naikkan status dugaan penendangan kucing di Blora ke tahap penyidikan
07 February 2026 17:52 WIB
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB