Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar sepekan terakhir ini meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan serta mengamankan sebuah sepeda motor bernopol G-3348-AHF.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan tersebut terungkap berawal dari laporan korban Mohammad Ryan (15) bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di area parkir Stadion Hoegeng Kraton.
"Namun, selang sekitar 5 menit, korban dihampiri oleh dua tersangka dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau lipat untuk mengambil paksa sepeda motor milik korban. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menyebutkan dua tersangka tersebut adalah W alias Cikibom (28) warga Desa Jeruksari, Kabupaten Pekalongan dan seorang penadah sepeda motor EFH alias Suglon (28) warga Desa Sumur Jomblang Bogo, Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka Cikibom merupakan seorang residivis kasus pencurian dan EFH adalah penadah hasil pencurian sepeda motor. Adapun teman tersangka Cikibom yang buron menjadi DPO polisi," katanya.
Baca juga: Polres Batang ungkap 4 kasus narkoba dan pencurian kayu
Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencari sasaran korban pada pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dengan mengacungkan pisau lipat.
"Setelah korban diancam dan tidak berdaya, kemudian tersangka mengambil paksa sepeda motor milik korban dan terus dibawa kabur, selanjutnya dijual pada penadah," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka W alias Cikibom akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara EFH dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Pekalongan, sementara barang bukti disita polisi untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pakai atribut ojek "online", pemuda ini sikat sepeda motor
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan tersebut terungkap berawal dari laporan korban Mohammad Ryan (15) bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di area parkir Stadion Hoegeng Kraton.
"Namun, selang sekitar 5 menit, korban dihampiri oleh dua tersangka dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau lipat untuk mengambil paksa sepeda motor milik korban. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menyebutkan dua tersangka tersebut adalah W alias Cikibom (28) warga Desa Jeruksari, Kabupaten Pekalongan dan seorang penadah sepeda motor EFH alias Suglon (28) warga Desa Sumur Jomblang Bogo, Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka Cikibom merupakan seorang residivis kasus pencurian dan EFH adalah penadah hasil pencurian sepeda motor. Adapun teman tersangka Cikibom yang buron menjadi DPO polisi," katanya.
Baca juga: Polres Batang ungkap 4 kasus narkoba dan pencurian kayu
Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencari sasaran korban pada pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dengan mengacungkan pisau lipat.
"Setelah korban diancam dan tidak berdaya, kemudian tersangka mengambil paksa sepeda motor milik korban dan terus dibawa kabur, selanjutnya dijual pada penadah," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka W alias Cikibom akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara EFH dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Pekalongan, sementara barang bukti disita polisi untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pakai atribut ojek "online", pemuda ini sikat sepeda motor