Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah memusnahkan 11.678 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat polres setempat bersama tim gabungan selama Desember 2019.

Pemusnahan minuman keras yang dilakukan di Lapangan Endra Dharmalaksana Mapolres Jepara itu dilakukan bersamaan dengan apel gelar pasukan "Operasi Lilin Candi", Kamis.

Wakapolres Jepara Kompol Arianto Salkery mengatakan barang bukti hasil operasi gabungan yang dimusnahkan, yakni 11.678 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 1.537 liter minuman oplosan.

"Tim gabungan akan terus melakukan penertiban dan razia serupa, demi mencegah terganggunya situasi kamtibmas," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya operasi secara gabungan dengan sasaran minuman beralkohol itu, secara tidak langsung akan mengurangi tindak kriminalitas.

"Kami ingin memastikan menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 situasi wilayah di Kabupaten Jepara tetap kondusif," ujarnya.

Baca juga: Ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan di Banyumas dimusnahkan

Untuk itu, kata dia, pemberantasan minuman beralkohol bersama tim gabungan rutin digelar demi menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat.

Terkait dengan apel kesiapan menghadapi Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Jepara siap melakukan pengamanan guna menciptakan situasi aman dan kondusif.

Apel kesiapan pengamanan, kata dia, sekaligus memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan pengamanan, serta soliditas pemangku kepentingan sebagai upaya menumbuhkan ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Asisten Administrasi Sekda Jepara M. Fadkurrozi memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan kepolisian dan personel lintas satuan.

"Kami berharap kegiatan semacam ini dapat lebih ditingkatkan, termasuk dalam memberantas peredaran minuman keras di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Polisi musnahkan ribuan botol minuman beralkohol
Baca juga: Ratusan botol minuman keras hasil sitaan di Pekalongan dimusnahkan
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024