Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras yang digelar di halaman komplek pemkab setempat, Senin.
Kepala Seksi Penindakan Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan Khaeroni di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut disita oleh Satpol PP dari hasil razia di 19 kecamatan.
"Kita terus giatkan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.
Menurut dia, sebanyak 584 botol minuman keras tersebut disita Satpol PP dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan sejak 2018 hingga pertengahan Maret 2019.
Pemusnahan botol berisi minuman keras tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen pemkab menegakan peraturan daerah (perda) terhadap larangan peredaran minuman yang memabukan tersebut.
"Kami berharap masyarakat berpikir ulang untuk membeli maupun mengkonsumsi minuman keras karena ada sanksinya," katanya.
Ia mengatakan kegiatan razia yang ditingkatkan ii akan menyasar pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras seperti warung remang-reman, tempat kos, dan kafe.
"Kami akan bertindak tegas tidak akan memberikan ruang pada masyarakat maupun pedagang yang menjual minuman keras karena dampak pengonsumsinya cukup berbahaya. Tindak kejahatan biasanya dimulai dari mengonsumsi minuman keras," katanya.
Kepala Seksi Penindakan Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan Khaeroni di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut disita oleh Satpol PP dari hasil razia di 19 kecamatan.
"Kita terus giatkan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.
Menurut dia, sebanyak 584 botol minuman keras tersebut disita Satpol PP dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan sejak 2018 hingga pertengahan Maret 2019.
Pemusnahan botol berisi minuman keras tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen pemkab menegakan peraturan daerah (perda) terhadap larangan peredaran minuman yang memabukan tersebut.
"Kami berharap masyarakat berpikir ulang untuk membeli maupun mengkonsumsi minuman keras karena ada sanksinya," katanya.
Ia mengatakan kegiatan razia yang ditingkatkan ii akan menyasar pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras seperti warung remang-reman, tempat kos, dan kafe.
"Kami akan bertindak tegas tidak akan memberikan ruang pada masyarakat maupun pedagang yang menjual minuman keras karena dampak pengonsumsinya cukup berbahaya. Tindak kejahatan biasanya dimulai dari mengonsumsi minuman keras," katanya.