Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati
Selasa, 17 Desember 2019 15:07 WIB
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf (kemeja putih). ANTARA/REUTERS/Akhtar Soomro
Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Baca juga: 25 Orang Tewas pada Ledakan Bom ISIS di Pakistan
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ketika dalang pelopori pesan toleransi di Pakistan
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Baca juga: 25 Orang Tewas pada Ledakan Bom ISIS di Pakistan
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ketika dalang pelopori pesan toleransi di Pakistan
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB
Uji materi UU Kesehatan, pemohon berharap MK jaga sistem pendidikan nasional
07 February 2026 9:31 WIB
Kemenkum Jateng koordinasi dengan MPD Kabupaten Magelang bahas protokol notaris
05 February 2026 12:01 WIB