Mantan Aspidsus Kejati Jateng segera diadili dalam kasus suap
Senin, 16 Desember 2019 14:06 WIB
Eks Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin. ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin segera diadili dalam kasus dugaan suap yang berasal pengusaha Surya Soedharma di Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan pelimpahan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sudah dilimpahkan pekan lalu," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan Kepala Dinas Kominfo Kendal tersangka korupsi
Baca juga: Kejati: Ada laporan korupsi dari BRI Kendal senilai Rp2 miliar
Menurut dia, terdapat tiga berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Selain Kusnin, dua berkas perkara yang juga dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi serta staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Chrismawan.
Selanjutnya, kata Eko, Ketua PN Semarang akan menentukan majelis hakim serta jadwal sidang perkara tersebut.
Kusnin dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha Surya Soedharma berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama itu.
Pemberian uang itu bertujuan agar Surya Soedharma yang tersangkut pidana pelanggaran pajak bea cukai tersebut bisa memperoleh penangguhan penahanan.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan pelimpahan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sudah dilimpahkan pekan lalu," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan Kepala Dinas Kominfo Kendal tersangka korupsi
Baca juga: Kejati: Ada laporan korupsi dari BRI Kendal senilai Rp2 miliar
Menurut dia, terdapat tiga berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Selain Kusnin, dua berkas perkara yang juga dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi serta staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Chrismawan.
Selanjutnya, kata Eko, Ketua PN Semarang akan menentukan majelis hakim serta jadwal sidang perkara tersebut.
Kusnin dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha Surya Soedharma berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama itu.
Pemberian uang itu bertujuan agar Surya Soedharma yang tersangkut pidana pelanggaran pajak bea cukai tersebut bisa memperoleh penangguhan penahanan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Batam tegaskan tidak ada intervensi terkait vonis enam terdakwa kasus sabu 2 ton
11 March 2026 9:28 WIB
KPK tanggapi terjadinya negara suap negara pada kasus yang melibatkan hakim PN Depok
10 February 2026 9:00 WIB
DPC Peradi Kota Semarang silaturahmi dengan PN Semarang, siap saling sinergi
19 December 2025 11:03 WIB
Sidang putusan Ketua Hanura Jateng terdakwa kasus prostitusi ditunda karena terdakwa sakit
11 November 2025 8:33 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi selidiki penemuan kerangka manusia tanpa identitas di kebun kopi Gembong Pati
02 April 2026 10:24 WIB