Semarang (ANTARA) - Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin segera diadili dalam kasus dugaan suap yang berasal pengusaha Surya Soedharma di Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan pelimpahan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Sudah dilimpahkan pekan lalu," katanya.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan Kepala Dinas Kominfo Kendal tersangka korupsi

Baca juga: Kejati: Ada laporan korupsi dari BRI Kendal senilai Rp2 miliar

Menurut dia, terdapat tiga berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.

Selain Kusnin, dua berkas perkara yang juga dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi serta staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Chrismawan.

Selanjutnya, kata Eko, Ketua PN Semarang akan menentukan majelis hakim serta jadwal sidang perkara tersebut.

Kusnin dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha Surya Soedharma berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama itu.

Pemberian uang itu bertujuan agar Surya Soedharma yang tersangkut pidana pelanggaran pajak bea cukai tersebut bisa memperoleh penangguhan penahanan.




Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024