Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal Muryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik tahun 2016.
 
"Mry merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan saat dugaan korupsi itu terjadi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin di Semarang, Senin.
 
Sebagai pengguna anggaran, kata dia,  tersangka diduga menyalahgunakan dana dari total alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang diperuntukkan bagi program tersebut.
 
Selain bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, kata dia, tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
 
Namun, Kusnin belum bisa menjelaskan berapa besar uang yang sudah dinikmati oleh tersangka.
 
Selain Mry, kata dia, terdapat tersangka lain yang juga sudah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini.

Kedua tersangka tersebut masing-masing pejabat pembuat komitmen serta kontraktor pelaksana proyek.
 
Kusnin sendiri masih belum memastikan kemungkinan penahanan para tersangka.

Termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka dalam pengembangan penyidikan.

"Kita lihat hasil pengembangan. Kalau ada yang ikut menerima uang dalam korupsi itu akan kami tindak lanjuti," katanya.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024