Semarang (ANTARA) - Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan Program JKN-KIS Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbukti meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Bayu Wahyudi pada acara Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema Problematika Kewajiban Tenaga Kesehatan dan Hak Pasien di Era Jaminan Kesehatan Semesta di salah satu kampus swasta di Semarang, Sabtu.
"JKN-KIS merupakan program pemerintah yang terbukti meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan kemudahan akses pelayanan kesehatan formal, melindungi masyarakat dari pengeluaran kesehatan besar dan kemiskinan," kata Bayu.
Bayu mencontohkan setidaknya dengan Program JKN-KIS, telah menyelamatkan lebih dari 1 juta orang dari kemiskinan; sakit tanpa menggunakan JKN-KIS dapat menuju kemiskinan lebih dalam 14,5 sampai 15,9 juta orang miskin terlindungi; dan 290-320 ribu orang miskin terlindungi jeratan hutang.
Oleh karena itu, lanjut Bayu, diperlukan dukungan dan komitmen seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi permasalahan sustainabilitas program JKN-KIS.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah telah kucurkan Rp115 triliun untuk BPJS Kesehatan
Baca juga: Menkes: perlu data benar untuk subsidi BPJS
Bayu mengakui saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran termasuk untuk kelas penerima bantuan iuran (PBI) baik yang didanai APBN dan APBD.
"Hanya saja yang kelas PBI untuk APBD akan dibayarkan Rp19 ribu per orang per bulan oleh pemerintah hingga Desember 2019," kata Bayu.
Bayu menegaskan komitmen pemerintah pada program JKN-KIS sangat tinggi sejak 2014 sampai saat ini.
Terkait adanya kekhawatiran ketimpangan pembiayaan iuran PBI APBD sebanyak 38juta orang untuk 514 kabupaten/kota, tambah Bayu Wahyudi, masih terus dipikirkan bersama.
Baca juga: Ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020
Baca juga: Menkes Terawan sumbangkan gaji pertama ke jKN
Hal tersebut disampaikan Bayu Wahyudi pada acara Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema Problematika Kewajiban Tenaga Kesehatan dan Hak Pasien di Era Jaminan Kesehatan Semesta di salah satu kampus swasta di Semarang, Sabtu.
"JKN-KIS merupakan program pemerintah yang terbukti meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan kemudahan akses pelayanan kesehatan formal, melindungi masyarakat dari pengeluaran kesehatan besar dan kemiskinan," kata Bayu.
Bayu mencontohkan setidaknya dengan Program JKN-KIS, telah menyelamatkan lebih dari 1 juta orang dari kemiskinan; sakit tanpa menggunakan JKN-KIS dapat menuju kemiskinan lebih dalam 14,5 sampai 15,9 juta orang miskin terlindungi; dan 290-320 ribu orang miskin terlindungi jeratan hutang.
Oleh karena itu, lanjut Bayu, diperlukan dukungan dan komitmen seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi permasalahan sustainabilitas program JKN-KIS.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah telah kucurkan Rp115 triliun untuk BPJS Kesehatan
Baca juga: Menkes: perlu data benar untuk subsidi BPJS
Bayu mengakui saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran termasuk untuk kelas penerima bantuan iuran (PBI) baik yang didanai APBN dan APBD.
"Hanya saja yang kelas PBI untuk APBD akan dibayarkan Rp19 ribu per orang per bulan oleh pemerintah hingga Desember 2019," kata Bayu.
Bayu menegaskan komitmen pemerintah pada program JKN-KIS sangat tinggi sejak 2014 sampai saat ini.
Terkait adanya kekhawatiran ketimpangan pembiayaan iuran PBI APBD sebanyak 38juta orang untuk 514 kabupaten/kota, tambah Bayu Wahyudi, masih terus dipikirkan bersama.
Baca juga: Ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020
Baca juga: Menkes Terawan sumbangkan gaji pertama ke jKN