Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memusnahkan 3.322 botol minuman keras dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi yang Satuan Polisi Pamong Praja Jepara dalam rangka memberantas peredaran minuman keras, Jumat.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Jepara yang bertepatan dengan Hari Korpri dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Menurut Pelaksana tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Jumat, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Setidaknya, tindakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah, terkait dengan penyediaan, penggunaan, dan penyimpanan minuman keras," ujarnya.
Ia berharap masyarakat juga memberikan dukungan dengan cara tidak melakukan transaksi, maupun mengkonsumsi minuman keras.
"Kami akan tetap melakukan operasi minuman keras sebagai salah satu upaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.
Terutama, kata dia, ketika ada pertunjukan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga Satpol PP harus tetap sigap untuk melakukan tindakan persuasif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Istono mengakui peredaran minuman beralkohol memang cenderung meningkat.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan banyaknya jumlah minuman keras yang diamankan.
Dari ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan, kemasan botol sebanyak 3.106 botol, kemasan kaleng sebanyak 206 kaleng, dan dikemas dalam jerigen sebanyak 10 jerigen.
Pada 12 November 2019 juga dimusnahakan 3.964 botol minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Baca juga: Peringatan HUT Korpri Jateng diwarnai perbaikan RTLH dan pemberian santunan
Sementara jumlah tersangka pengedar minuman keras yang sudah disidangkan dengan tindak pidana ringan sebanyak 30 orang.
Para tersangka dijerat dengan Perda nomor 2/2013 tentang Larangan Minuman Berakohol, sedangkan denda yang disetor dari sidang Tipiring sepanjang 2019 sebesar Rp97,75 juta.
Baca juga: Ulang Tahun, Korpri Batang gelar bazar
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Jepara yang bertepatan dengan Hari Korpri dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Menurut Pelaksana tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Jumat, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Setidaknya, tindakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah, terkait dengan penyediaan, penggunaan, dan penyimpanan minuman keras," ujarnya.
Ia berharap masyarakat juga memberikan dukungan dengan cara tidak melakukan transaksi, maupun mengkonsumsi minuman keras.
"Kami akan tetap melakukan operasi minuman keras sebagai salah satu upaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.
Terutama, kata dia, ketika ada pertunjukan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga Satpol PP harus tetap sigap untuk melakukan tindakan persuasif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Istono mengakui peredaran minuman beralkohol memang cenderung meningkat.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan banyaknya jumlah minuman keras yang diamankan.
Dari ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan, kemasan botol sebanyak 3.106 botol, kemasan kaleng sebanyak 206 kaleng, dan dikemas dalam jerigen sebanyak 10 jerigen.
Pada 12 November 2019 juga dimusnahakan 3.964 botol minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Baca juga: Peringatan HUT Korpri Jateng diwarnai perbaikan RTLH dan pemberian santunan
Sementara jumlah tersangka pengedar minuman keras yang sudah disidangkan dengan tindak pidana ringan sebanyak 30 orang.
Para tersangka dijerat dengan Perda nomor 2/2013 tentang Larangan Minuman Berakohol, sedangkan denda yang disetor dari sidang Tipiring sepanjang 2019 sebesar Rp97,75 juta.
Baca juga: Ulang Tahun, Korpri Batang gelar bazar