Semarang (ANTARA) - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan memperoleh rekomendasi partai agar bisa maju pada pilkada serentak di 21 kabupaten/kota pada 2020.
"Pendaftaran bakal calon yang akan dibuka mulai 6 hingga 12 Desember 2019 tersebut diperuntukkan bagi para kandidat yang belum mendaftar di DPC," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto di Semarang, Rabu.
Kepastian pembukaan pendaftaran tersebut tertuang dalam surat DPP PDI Perjuangan Nomor 944/IN/DPP/XI/2019 tentang Pengecualian Terkait Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 26 November 2019.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan bentuk Kampung Pengawasan Pilkada 2020
Surat ditandatangani Bambang Wuryanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Selain di DPD PDI Perjuangan Jateng, pembukaan pendaftaran juga dilakukan DPP. Surat tersebut sekaligus merevisi Surat DPP No. 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 perihal penegasan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020.
Dalam surat sebelumnya, disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran dilakukan mulai 25 hingga 30 November 2019.
Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak ada larangan eks koruptor maju Pilkada 2020
"Kami mempertimbangkan eksistensi PDI Perjuangan di Jateng sangat penting secara ideologis, mengingat Jateng adalah basis partai dan sangat strategis ditinjau dari kepentingan partai untuk memenangi Pemilu 2024," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng Bambang Kusriyanto menambahkan bahwa DPP menyampaikan pengecualian bagi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten/kota di Jateng yang belum mendaftar.
"Yang belum mendaftar atau mengambil formulir di DPC, dapat dilakukan melalui pintu DPD dan DPP pada tanggal 6 sampai dengan 12 Desember 2019," katanya.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu menegaskan bahwa siapa pun boleh mendaftar di DPD maupun DPP, baik itu kader partai maupun kandidat dari eksternal partai.
Baca juga: Soal larangan eks koruptor ikut pilkada, politikus nilai kurang manusiawi
Baca juga: KPU Surakarta: Calon perseorangan butuh 35.870 dukungan suara
"Pendaftaran bakal calon yang akan dibuka mulai 6 hingga 12 Desember 2019 tersebut diperuntukkan bagi para kandidat yang belum mendaftar di DPC," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto di Semarang, Rabu.
Kepastian pembukaan pendaftaran tersebut tertuang dalam surat DPP PDI Perjuangan Nomor 944/IN/DPP/XI/2019 tentang Pengecualian Terkait Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 26 November 2019.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan bentuk Kampung Pengawasan Pilkada 2020
Surat ditandatangani Bambang Wuryanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Selain di DPD PDI Perjuangan Jateng, pembukaan pendaftaran juga dilakukan DPP. Surat tersebut sekaligus merevisi Surat DPP No. 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 perihal penegasan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak ada larangan eks koruptor maju Pilkada 2020
"Kami mempertimbangkan eksistensi PDI Perjuangan di Jateng sangat penting secara ideologis, mengingat Jateng adalah basis partai dan sangat strategis ditinjau dari kepentingan partai untuk memenangi Pemilu 2024," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng Bambang Kusriyanto menambahkan bahwa DPP menyampaikan pengecualian bagi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten/kota di Jateng yang belum mendaftar.
"Yang belum mendaftar atau mengambil formulir di DPC, dapat dilakukan melalui pintu DPD dan DPP pada tanggal 6 sampai dengan 12 Desember 2019," katanya.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu menegaskan bahwa siapa pun boleh mendaftar di DPD maupun DPP, baik itu kader partai maupun kandidat dari eksternal partai.
Baca juga: Soal larangan eks koruptor ikut pilkada, politikus nilai kurang manusiawi
Baca juga: KPU Surakarta: Calon perseorangan butuh 35.870 dukungan suara