Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebutkan jumlah dukungan pencalonan melalui perseorangan atau independen ditetapkan sebanyak 35.870 suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 Kota Surakarta.
"Sebanyak 35.870 dukungan itu, sekitar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilpres 2019 Kota Surakarta," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, diusai memimpin Sosialisasi Tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Surakarta, di Solo, Sabtu.
Menurut Nurul Sutarti sehingga untuk syarat minimal dari calon perseorangan harus mempunyai 8,5 persen dukungan dari DPT terakhir Pilpres 2019 Kota Surakarta, yakni 421.999 DPT.
Selain itu, jumlah dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Solo, atau sekitar 50 persen jumlah kecamatan di Solo.
Menurut dia, KPU Surakarta untuk syarat minimal dukungan perseorangan tersebut harus diserahkan ke kantor KPU lebih awal sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
"Berdasarkan Peraturan KPU No.15/2019, tentang Penyerahan syarat dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kab/Kota dimulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020," katanya.
Setelah memberikan persyaratan jumlah dukungan bagi calon perseorangan, kata dia, KPU kemudian akan melakukan klarifikasi atau pencocokan data. Jika masih ada kesalahan, misalnya data dukungan kembar atau dobel, maka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Tahapan pendaftaran bakal calon baik dari partai maupun peseorangan waktunya sama mulai tanggal 16 hingga 18 Juni mendatang," katanya.
Menurut dia, jika calon perseorangan harus sudah memenuhi persyaratan jumlah dukungan, sedangkan calon dari parpol yang mendapatkan rekomendasi dari pimpinan partainya.
Dia mengatakan untuk dukungan calon perseorangan ada perubahan waktu penyerahan syarat dukungan lebih cepat hanya lima hari.
Namun, dengan ada perubahan tahapan kemungkinan penyerahan syarat dukungan dimulai 14 hingga 18 Januari 2020.
"Untuk formulir penyerahan syarat dukungan perseorangan ditandatangani oleh pendukung harus dilampiri dengan fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)." katanya.
Menurut dia, KPU untuk calon perseorangan hingga sekarang telah menerima beberapa masyarakat yang menanyakan tata cara atau persyaratan maju Pilkada 2020 Kota Surakarta.
Namun, KPU hingga sekarang belum ada masyarakat yang memberikan isyarat ingin maju melalui jalur perseorangan.
"Sebanyak 35.870 dukungan itu, sekitar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilpres 2019 Kota Surakarta," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, diusai memimpin Sosialisasi Tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Surakarta, di Solo, Sabtu.
Menurut Nurul Sutarti sehingga untuk syarat minimal dari calon perseorangan harus mempunyai 8,5 persen dukungan dari DPT terakhir Pilpres 2019 Kota Surakarta, yakni 421.999 DPT.
Selain itu, jumlah dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Solo, atau sekitar 50 persen jumlah kecamatan di Solo.
Menurut dia, KPU Surakarta untuk syarat minimal dukungan perseorangan tersebut harus diserahkan ke kantor KPU lebih awal sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
"Berdasarkan Peraturan KPU No.15/2019, tentang Penyerahan syarat dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kab/Kota dimulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020," katanya.
Setelah memberikan persyaratan jumlah dukungan bagi calon perseorangan, kata dia, KPU kemudian akan melakukan klarifikasi atau pencocokan data. Jika masih ada kesalahan, misalnya data dukungan kembar atau dobel, maka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Tahapan pendaftaran bakal calon baik dari partai maupun peseorangan waktunya sama mulai tanggal 16 hingga 18 Juni mendatang," katanya.
Menurut dia, jika calon perseorangan harus sudah memenuhi persyaratan jumlah dukungan, sedangkan calon dari parpol yang mendapatkan rekomendasi dari pimpinan partainya.
Dia mengatakan untuk dukungan calon perseorangan ada perubahan waktu penyerahan syarat dukungan lebih cepat hanya lima hari.
Namun, dengan ada perubahan tahapan kemungkinan penyerahan syarat dukungan dimulai 14 hingga 18 Januari 2020.
"Untuk formulir penyerahan syarat dukungan perseorangan ditandatangani oleh pendukung harus dilampiri dengan fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)." katanya.
Menurut dia, KPU untuk calon perseorangan hingga sekarang telah menerima beberapa masyarakat yang menanyakan tata cara atau persyaratan maju Pilkada 2020 Kota Surakarta.
Namun, KPU hingga sekarang belum ada masyarakat yang memberikan isyarat ingin maju melalui jalur perseorangan.