Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp142,5 miliar dan sekitar 82,4 persennya dipastikan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"Jika kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa terpenuhi, sisanya baru digunakan untuk kegiatan lain," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Rabu.
Ia mengungkapkan prioritas pemenuhan kebutuhan Siltap tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11/201, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.
Baca juga: Pemkab Pati minta ADD untuk pemberdayaan ekonomi
Adapun kebutuhan Siltap perangkat dan kepala desa, diperkirakan mencapai Rp117,14 milar.
Dengan demikian, kata dia, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.
"Penghitungan ADD 2020 sudah disesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dahulu, baru kepentingan yang lain," ujarnya.
Haryanto mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar tetap menunjukkan kinerjanya karena ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.
"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Baca juga: 118 Desa di Kudus Cairkan ADD
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pati Mochtar mengungkapkan PP nomor 11 tahun 2019 mengamanahkan bahwa penghitungan ADD harus memenuhi rasio kecukupan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa.
Adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat pemerintahan desa juga diatur dalam PP tersebut.
Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a dan besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
"Jadi, untuk Siltap ini menghabiskan hingga 82,40 persen dari total ADD yang dianggarkan dalam APBD 2020. Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional," ujarnya.
Baca juga: Alokasi dana desa Jateng capai Rp7,889 triliun
Baca juga: Alokasi dana desa Kabupaten Pati alami kenaikan
"Jika kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa terpenuhi, sisanya baru digunakan untuk kegiatan lain," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Rabu.
Ia mengungkapkan prioritas pemenuhan kebutuhan Siltap tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11/201, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.
Baca juga: Pemkab Pati minta ADD untuk pemberdayaan ekonomi
Adapun kebutuhan Siltap perangkat dan kepala desa, diperkirakan mencapai Rp117,14 milar.
Dengan demikian, kata dia, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.
"Penghitungan ADD 2020 sudah disesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dahulu, baru kepentingan yang lain," ujarnya.
Haryanto mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar tetap menunjukkan kinerjanya karena ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.
"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Baca juga: 118 Desa di Kudus Cairkan ADD
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pati Mochtar mengungkapkan PP nomor 11 tahun 2019 mengamanahkan bahwa penghitungan ADD harus memenuhi rasio kecukupan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa.
Adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat pemerintahan desa juga diatur dalam PP tersebut.
Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a dan besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
"Jadi, untuk Siltap ini menghabiskan hingga 82,40 persen dari total ADD yang dianggarkan dalam APBD 2020. Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional," ujarnya.
Baca juga: Alokasi dana desa Jateng capai Rp7,889 triliun
Baca juga: Alokasi dana desa Kabupaten Pati alami kenaikan