Kudus, ANTARA JATENG - Mayoritas desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mencairkan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desa.
"Hingga 22 Juni 2017, tercatat ada 118 desa yang sudah mencairkan ADD tahap pertama serta dana bagi hasil pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.
Dengan demikian, lanjut dia, masih ada lima desa yang belum mencairkan ADD maupun dana bagi hasil pajak.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Tumpangkrasak (Kecamatan Jati), Desa Kesambi (Kecamatan Mejobo), Desa Panjang (Kecamatan Bae), Desa Hadipolo (Kecamatan Jekulo), dan Desa Rahtawu (Kecamatan Dawe).
Sementara total alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2017 mencapai Rp116,21 miliar.
Adapun rinciannya, untuk ADD sebesar Rp106,02 miliar, dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp8,24 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp1,95 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto membenarkan, bahwa memang masih ada lima desa yang belum mencairkan.
Ia memperkirakan, saat ini berkas pengajuannya masih dalam verifikasi di tingkat kecamatan, sehingga belum diajukan pencairannya ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.
Untuk mencairkan ADD, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, Peratusan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya serta rencana pengajuan penggunaan dana ADD tahap pertama.
Ia mengatakan, pencairan ADD dilakukan dua kali, yang pertama sebesar 60 persen dan kedua sebesar 40 persen.
"Kami menargetkan, bulan ini pencairan ADD untuk 123 desa di Kudus bisa selesai," ujarnya.
Pasalnya, kata dia, pada bulan Agustus 2017 memasuki perubahan APBD 2017, sehingga demi kelancaran penggunaan dana harus dituntaskan secepatnya.
Sementara itu, Camat Jati Andreas Wahyu membenarkan bahwa dari 14 desa di Kecamatan Jati terdapat satu desa, yakni Desa Tumpangkrasak yang belum mencairkan ADD serta dana bagi hasil pajak.
Terkait hal itu, lanjut dia, pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah memfasilitasinya agar pencairannya bisa segera dilakukan.
"Mudah-mudahan, bulan ini bisa tuntas," ujarnya.
"Hingga 22 Juni 2017, tercatat ada 118 desa yang sudah mencairkan ADD tahap pertama serta dana bagi hasil pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.
Dengan demikian, lanjut dia, masih ada lima desa yang belum mencairkan ADD maupun dana bagi hasil pajak.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Tumpangkrasak (Kecamatan Jati), Desa Kesambi (Kecamatan Mejobo), Desa Panjang (Kecamatan Bae), Desa Hadipolo (Kecamatan Jekulo), dan Desa Rahtawu (Kecamatan Dawe).
Sementara total alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2017 mencapai Rp116,21 miliar.
Adapun rinciannya, untuk ADD sebesar Rp106,02 miliar, dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp8,24 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp1,95 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto membenarkan, bahwa memang masih ada lima desa yang belum mencairkan.
Ia memperkirakan, saat ini berkas pengajuannya masih dalam verifikasi di tingkat kecamatan, sehingga belum diajukan pencairannya ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.
Untuk mencairkan ADD, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, Peratusan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya serta rencana pengajuan penggunaan dana ADD tahap pertama.
Ia mengatakan, pencairan ADD dilakukan dua kali, yang pertama sebesar 60 persen dan kedua sebesar 40 persen.
"Kami menargetkan, bulan ini pencairan ADD untuk 123 desa di Kudus bisa selesai," ujarnya.
Pasalnya, kata dia, pada bulan Agustus 2017 memasuki perubahan APBD 2017, sehingga demi kelancaran penggunaan dana harus dituntaskan secepatnya.
Sementara itu, Camat Jati Andreas Wahyu membenarkan bahwa dari 14 desa di Kecamatan Jati terdapat satu desa, yakni Desa Tumpangkrasak yang belum mencairkan ADD serta dana bagi hasil pajak.
Terkait hal itu, lanjut dia, pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah memfasilitasinya agar pencairannya bisa segera dilakukan.
"Mudah-mudahan, bulan ini bisa tuntas," ujarnya.