Purwokerto (ANTARA) - Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan seorang pengusaha kosmetika Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah.

Sidang yang digelar di Ruang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, Rabu, dengan majelis hakim yang diketuai M. Arif Nuryanta serta beranggotakan Dian Anggraini dan Arief Yudiarto itu dihadiri pihak penggugat, yakni Martin Pratiwi yang didampingi penasihat hukumnya, Udhin Wibowo dan Sururudin, sedangkan Ashanty selaku pihak tergugat diwakilkan kepada penasihat hukumnya, Sinta Romaida.

Baca juga: Ashanty digugat di PN Purwokerto, namun mangkir (VIDEO)

Dalam sidang perdata tersebut, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta memberi waktu 30 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

"Kepada penggugat dan tergugat, siapa yang akan mewakili mediasi (menjadi mediator, red.)," katanya.

Terkait dengan hal itu, penasihat hukum penggugat maupun tergugat menyerahkan kepada Majelis Hakim PN Purwokerto.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menunjuk orang dari PN Purwokerto untuk menjadi mediator.

"Kami berharap persoalan ini bisa selesai tidak sampai putusan. Kalau itu kita cari keputusan yang menyenangkan kedua pihak. Kami nanti menunggu hasilnya dari kedua belah pihak. Pengadilan akan menangani dengan cepat dan tepat," kata Hakim Ketua.

Baca juga: Anang-Ashanty berniat habiskan masa tua di Bali

Saat ditemui usai persidangan, salah seorang penasihat hukum penggugat, Udhin Wibowo mengatakan sidang tersebut merupakan lanjutan sidang sebelumnya yang digelar pada hari Kamis (31/10).

"Sekarang penentuan hakim mediator. Kebetulan dari pihak Mbak Ashanty sudah datang, diwakili kuasanya. Tadi sudah ditentukan mediatornya, kemudian proses selanjutnya adalah menentukan jadwal untuk menghadirkan para prinsipal, Mbak Ashanty dan prinsipal kami Mbak Tiwi (Martin Pratiwi, red.) supaya bisa bernegosiasi mencari jalan terbaik," katanya.

Penasihat hukum penggugat lainnya, Sururudin mengharapkan Ashanty bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.

"Kita juga sudah mencoba damai dengan mengirim somasi atau teguran beberapa bulan sebelumnya, dan klien kami Mbak Tiwi juga sangat beriktikad baik untuk bisa bertemu," katanya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Ashanty mau bertemu dengan Tiwi melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut.

Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Sinta Romaida mengatakan kliennya, yakni Ashanty tidak bisa menghadiri sidang karena sakit sehingga diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

"Sejauh ini kita hadir saja dalam persidangan dan kita ikuti perkembangannya nanti," katanya.

Menurut dia, Ashanty sebenarnya menginginkan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan kliennya terkejut karena tiba-tiba menjadi gugatan yang awalnya di Tangerang namun selanjutnya dicabut dan dipindahkan ke Purwokerto oleh Marti Pratiwi.

Seperti yang diwartakan, pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hinggga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.

Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017

"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024