Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda memberikan apresiasi kepada PT Dafam Property Indonesia Tbk selaku perusahaan yang menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk para pekerja rentan.

Penyerahan apresiasi berupa sertifikat penghargaan diserahkan Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Dolik Yulianto kepada HRGA GM PT Dafam Property Indonesia Tbk Adreas Dewanto di sela kegiatan Coffe Sunset BPJS Ketenagakerjaan di salah satu kafe di Semarang, Rabu.

"Jika biasanya perusahaan menyalurkan dana CSR untuk pembangunan fisik, ini perusahaan menyalurkan dalam bentuk nonfisik yakni memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan berupa dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM," kata Dolik.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perusahaan displin iuran

PT Dafam Property Indonesia Tbk, lanjut Dolik, pada tahap pertama membayarkan iuran JKK dan JKM kepada 150 pekerja rentan, 14 di antaranya merupakan pekerja dengan penyandang disabilitas.

Pekerja rentan, lanjut Dolik, adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.

Dolik menjelaskan pemberian bantuan pembayaran iuran JKK dan JKM tersebut menjadi bagian dari program Gerakan Nasional
Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

"Harapannya semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR untuk mereka pekerja rentan. Perusahaan dapat mengusulkan nama-nama pekerja rentan di lingkungan mereka atau tempat yang dituju dan bisa juga mengacu dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan," kata Dolik.

HRGA GM PT Dafam Property Indonesia Tbk Andreas Dewanto menambahkan penyaluran dana CSR untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditarget akan terus dilanjutkan.

"Selama ini kami menyalurkan dana CSR untuk sejumlah pembangunan. Ini pertama kali kami menyalurkan dana CSR untuk pembangunan nonfisik. Tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tapi dengan membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah bagian dari kepedulian kami," kata Andreas.

Adreas menyebutkan iuran JKK dan JKM tersebut di antaranya untuk mereka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, tukang bangunan, sopir angkutan, security, dan pekerja informal lainnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan keselamatan berkendara lewat "rolling thunder"
Baca juga: BPJSTK Semarang Pemuda manjakan penerima klaim

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024