Wonosobo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, hingga Oktober 2019 telah melakukan penolakan pembuatan paspor sebanyak 190 WNI karena diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, di Wonosobo, Rabu, mengatakan pemohon paspor yang ditolak tersebut dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah.

Mereka, antara lain paling banyak dari Kabupaten Banjarnegara, Kendal, Purbalingga, Temanggung, dan Purworejo.

Baca juga: Angka pembuatan paspor di Solo meningkat

"Mereka kami tolak dalam pembuatan paspor karena diduga ingin bekerja di luar negeri tanpa prosedur," katanya.

Ia mengatakan dengan dalih membuat paspor untuk wisata ternyata di dalam hasil pendalaman ketika wawancara diduga akan digunakan untuk bekerja.

"Dengan trik dari petugas kami ketika ditanyakan akan berwisata ke negara Singapura, Malaysia atau negara lainnya sementara pariwisata di wilayah Indonesia pun dia belum pernah, tetapi tiba-tiba dia akan berwisata ke luar negeri," katanya.

Selain itu, katanya dari tingkat pekerjaan selama di daerahnya dia juga tidak memiliki pekerjaan yang pasti.

"Jangan sampai dia jadi korban makanya kami tolak pembuatan paspornya," katanya.

Ia menuturkan selanjutnya pihaknya mengarahkan ke Disnaker untuk mengurus izin bekerja ke luar negeri agar dia terlindungi. Segala sesuatunya dilindungi oleh hukum, khususnya asuransi.

Baca juga: Awasi keberadaan orang asing, Tim Pora Kabupaten Temanggung dikukuhkan
Baca juga: Imigrasi projustitia 13 orang asing di Semarang

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024