Temanggung (ANTARA) - Tim pengawasan orang asing (pora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dikukuhkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Esti Winahyu Nurhandayani.
Esti di Temanggung, Selasa, mengatakan pembentukan tim pora itu mandat dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 bahwa untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing dibentuk tim pora.
Ia mengatakan tim pora ada di tingkat pusat, provisi, kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan keberadaan kegiatan orang asing di wilayah yang menjadi wewenangnya.
Baca juga: Kemkumham kukuhkan tim pengawasan orang asing di Wonosobo
"Kali ini dibentuk tim pora tingkat kabupaten dan kecamatan di 20 kecamatan di Temanggung. Tim pora tingkat kecamatan meliputi Camat, Danramil dan Kapolsek," katanya.
Ia mengatakan tugas mereka bersama-bersama dengan Kantor Imigrasi mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing, kalau mereka berwisata seperti biasa tentunya tidak terlalu riskan, tetapi yang diawasi kira-kira diduga mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kenyamanan dan kententeraman ketertiban di lingkungan.
Ia menyampaikan tim pora ini merupakan wadah dari beberapa instansi pemerintah untuk saling tukar informasi, tukar data, tukar pengalaman untuk menjadi satu keputusan dalam pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengatakan sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan di mana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara subjek bebas visa kunjungan hingga saat ini berjumlah 169 negara.
Ia menyampaikan kebijakan ini perlu diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan hubungan antara negara RI dengan negara lain dan juga dalam memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan melalui kebijakan bebas visa kunjungan tersebut.
"Tentunya juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia seperti masuknya idiologi2 dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindakan kejahatan trans nasional dan berbnagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka," katanya.
Baca juga: Imigrasi projustitia 13 orang asing di Semarang
Baca juga: Laporkan keberadaan orang asing, perusahaan bisa gunakan APOA
Esti di Temanggung, Selasa, mengatakan pembentukan tim pora itu mandat dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 bahwa untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing dibentuk tim pora.
Ia mengatakan tim pora ada di tingkat pusat, provisi, kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan keberadaan kegiatan orang asing di wilayah yang menjadi wewenangnya.
Baca juga: Kemkumham kukuhkan tim pengawasan orang asing di Wonosobo
"Kali ini dibentuk tim pora tingkat kabupaten dan kecamatan di 20 kecamatan di Temanggung. Tim pora tingkat kecamatan meliputi Camat, Danramil dan Kapolsek," katanya.
Ia mengatakan tugas mereka bersama-bersama dengan Kantor Imigrasi mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing, kalau mereka berwisata seperti biasa tentunya tidak terlalu riskan, tetapi yang diawasi kira-kira diduga mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kenyamanan dan kententeraman ketertiban di lingkungan.
Ia menyampaikan tim pora ini merupakan wadah dari beberapa instansi pemerintah untuk saling tukar informasi, tukar data, tukar pengalaman untuk menjadi satu keputusan dalam pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengatakan sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan di mana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara subjek bebas visa kunjungan hingga saat ini berjumlah 169 negara.
Ia menyampaikan kebijakan ini perlu diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan hubungan antara negara RI dengan negara lain dan juga dalam memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan melalui kebijakan bebas visa kunjungan tersebut.
"Tentunya juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia seperti masuknya idiologi2 dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindakan kejahatan trans nasional dan berbnagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka," katanya.
Baca juga: Imigrasi projustitia 13 orang asing di Semarang
Baca juga: Laporkan keberadaan orang asing, perusahaan bisa gunakan APOA