Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen tinggi dalam melakukan pencegahan korupsi karena hingga sekarang berhasil merealisasikan rencana aksi pencegahan korupsi sebesar 73 persen dari delapan aspek intervensi pencegahan oleh KPK sepanjang 2019.

"Dengan realisasi hingga 73 persen, Kabupaten Kudus juga menempati urutan ketujuh di tingkat Jateng," kata Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK Kunto Aryawan ditemui usai rapat koordinasi terkait dengan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi tahun 2019 di Kudus, Jumat.

Kunto Aryawan menyebutkan target secara nasional sebesar 85 persen dari delapan area pencegahan korupsi tersebut. Dengan demikian, masih kurang 12 persen lagi bisa tercapai.

Baca juga: Ada jual beli jabatan lain di kasus suap Bupati Kudus

Jika sudah mencapai targetkan, menurut Kunto Aryawan, minimal peluang kecurangan bisa ditekan.

Dari kedelapan area pencegahan korupsi tersebut, kata dia, tidak semuanya berasal dari KPK, tetapi ada beberapa yang dari kementerian.

Kedelapan area pencegahan tersebut, yakni e-planning dan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, barang milik daerah, manajemen tentang  aparatur sipil negara (ASN), penguatan aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP), optimalisasi pendapatan daerah, dan dana desa.

Dari delapan area pencegahan tersebut, kata dia, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil V KPK melakukan monitoring dan evaluasi setiap satu atau dua kali dalam setahun.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan bahwa inspektorat yang memantau delapan area pencegahan secara intensif, sedangkan KPK tentunya memiliki keterbatasan personel sehingga tidak bisa maksimal.

Baca juga: Ajudan Bupati Kudus beli motor trail dari uang suap

"Nantinya juga ada peraturan presiden yang bisa mengintervensi kedelapan area pencegahan tersebut," ujarnya.

Sam'ani Intakoris mengakui dari kedelapan area pencegahan tersebut, tercatat ada beberapa area pencegahan yang masih menjadi catatan karena capaiannya yang masih rendah, yakni pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, dan manajemen aset daerah.

Sekda mengatakan bahwa rencana aksi pencegahan korupsi menjadi warning system pemkab agar tidak sampai melakukan hal-hal yang tidak benar.

Inspektur Kabupaten Kudus Adhy Hardjono menyebutkan dari delapan indikator yang dinilai, perencanaan dan penganggaran APBD terealisasi 83 persen, sedangkan indikator pengadaan barang/jasa baru mencapai 67 persen.

Untuk indikator pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mencapai 77 persen, indikator kapabilitas APIP mencapai 58 persen, dan indikator manajemen ASN mencapai 81 persen.

Baca juga: Ajudan dan staf khusus Bupati Kudus berbeda keterangan soal suap

Berikutnya, indikator tata kelola dana desa mencapai 70 persen, optimalisasi pendapatan daerah mencapai 75 persen, dan indikator manajemen aset daerah mencapai 67 persen.

Meskipun masih ada yang rendah, kata dia, Kabupaten Kudus menempati peringkat ketujuh dalam progres pencegahan korupsi, tingkat Provinsi Jateng baru mencapai 59 persen dan tingkat nasional progres pencegahan korupsinya pada tahun 2019 baru mencapai 51 persen..

"Dengan demikian, Kabupaten Kudus masih berada di atas rata-rata meskipun masih banyak kekurangan dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Kudus," ujarnya. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024