Semarang (ANTARA) - Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati mengaku membeli sepeda motor jenis trail dari aliran uang jatah suap yang diberikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian kepada Bupati M Tamzil.

Hal tersebut terungkap saat anggota Polres Kudus itu menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dari total suap sebesar Rp750 juta yang disetorkan oleh Akhmad Shofian, Uka mengaku memperoleh Rp75 juta.

Ia menjelaskan uang tersebut diperoleh Uka atas perintah Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto pada setiap tahap pemberian.

Ia mengaku menghabiskan sekitar Rp50 juta untuk membeli sepeda motor trail.

Baca juga: Ajudan dan staf khusus Bupati Kudus berbeda keterangan soal suap

"Beli sepeda motor trail harga Rp31 juta. Kemudian untuk modifikasi itu habis semua," katanya.

Pada pemberian terakhir sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan, Uka juga masih memperoleh bagian Rp25 juta yang diperolehnya atas perintah Agoes Soeranto.

Uka mengungkapkan sudah mengambalikan uang yang diterimanya itu kepada penyidik KPK.

Dalam kesaksiannya, Uka mengakui pernah dimintai tolong oleh terdakwa Akhmad Shofian untuk memperlancar mutasi jabatan terhadap dirinya.

Uka sendiri mengenal terdakwa karena sering bekerja sama ketika dirinya bertugas sebagai anggota Reskrim Polres Kudus yang meminta bantuan terdakwa saat menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kenal Pak Akhmad Shofian karena sering meminta bantuan menelusuri NIK saat penanganan kasus di kepolisian," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024