Semarang (ANTARA) - Staf ahli Bupati Kudus Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati memberikan keterangan yang berbeda saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati M.Tamzil dengan terdakwa Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, Agoes dan Uka memberi keterangan yang berbeda perihal besaran uang yang diterima dari terdakwa.
Dalam keterangannya, Agoes yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut menjelaskan uang dari terdakwa Akhmad Shofian diberikan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta
Pemberian pertama, kata dia, pada sekitar Februari 2019 sebesar Rp150 juta.
Uang yang diketahuinya berasal dari Akhmad Shofian itu ditujukan agar terdakwa dimutasi ke dalam jabatan yang baru.
"Uka menyampaikan kalau ada temannya yang mau pindah. Seingat saya nitip Rp150 juta," kata mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah itu.
Pemberian kedua, lanjut dia, sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan keperluan terdakwa Shofian yang ingin istrinya juga dimutasi ke tempat yang baru.
Sementara pemberian ketiga sebesar Rp200 juta yang disebutnya sebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya.
Usai pemberian yang terakhir itu KPK melakukan operasi tangkap tangan dan hanya menemukan uang sebesar Rp145 juta.
Agoes mengaku tidak mengetahui ke mana sisa uang pada pemberian ketiga yang akan dipakai untuk melunasi utang Bupati Kudus itu.
Dari tiga kali pemberian uang itu, Agoes mengaku hanya menerima bagian Rp10 juta.
Ia juga menyakini Bupati Tamzil mengatahui asal uang tersebut dari Akhmad Shofian.
Keterangan berbeda disampaikan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.
Anggota Polres Kudus ini mengaku uang dari Akhmad Shofian diberikan tiga kali dengan nominal masing-masing Rp250 juta.
Ia menjelaskan pemberian pertama sekitar Februari 2019, uang yang disetor terdakwa sebesar Rp225 juta.
Jumlah tersebut, lanjut dia, kemudian ditambah sebesar Rp25 juta seminggu setelah penyerahan yang pertama.
Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan uang Rp250 juta yang berkaitan dengan keinginan terdakwa agar istrinya juga dimutasi ke jabatan yang baru.
Sementara pemberian ketiga sebesar Rp250 juta, kata dia, yang disebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya.
"Pak Agoes Suranto minta lagi Rp250 juta, katanya untuk mengatur istri Pak Akhmad Shofian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Ia mengatakan seluruh uang pemberian terdakwa tersebut diserahkan kepada Agoes Soeranto.
Sementara dirinya mengaku mendapat total Rp75 juta dari uang-uang yang diberikan kepada bupati sebagaimana perintah Agoes Soeranto.
Uka sendiri mengakui jika dimintai tolong oleh terdakwa berkaitan dengan keinginan untuk dimutasi dalam jabatan tertentu di Kabupaten Kudus.
Ia juga pernah sekali menyampaikan keinginan terdakwa itu secara langsung ke Bupati Tamzil.
Namun, ia akhirnya memutuskan meminta bantuan Agoes Soeranto karena dinilai memiliki kedekatan dengan Bupati Tamzil.
Baca juga: 21 ASN di Kudus bakal diperiksa KPK
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kabupaten Kudus terkait kasus Muhammad Tamzil
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, Agoes dan Uka memberi keterangan yang berbeda perihal besaran uang yang diterima dari terdakwa.
Dalam keterangannya, Agoes yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut menjelaskan uang dari terdakwa Akhmad Shofian diberikan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta
Pemberian pertama, kata dia, pada sekitar Februari 2019 sebesar Rp150 juta.
Uang yang diketahuinya berasal dari Akhmad Shofian itu ditujukan agar terdakwa dimutasi ke dalam jabatan yang baru.
"Uka menyampaikan kalau ada temannya yang mau pindah. Seingat saya nitip Rp150 juta," kata mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah itu.
Pemberian kedua, lanjut dia, sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan keperluan terdakwa Shofian yang ingin istrinya juga dimutasi ke tempat yang baru.
Sementara pemberian ketiga sebesar Rp200 juta yang disebutnya sebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya.
Usai pemberian yang terakhir itu KPK melakukan operasi tangkap tangan dan hanya menemukan uang sebesar Rp145 juta.
Agoes mengaku tidak mengetahui ke mana sisa uang pada pemberian ketiga yang akan dipakai untuk melunasi utang Bupati Kudus itu.
Dari tiga kali pemberian uang itu, Agoes mengaku hanya menerima bagian Rp10 juta.
Ia juga menyakini Bupati Tamzil mengatahui asal uang tersebut dari Akhmad Shofian.
Keterangan berbeda disampaikan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.
Anggota Polres Kudus ini mengaku uang dari Akhmad Shofian diberikan tiga kali dengan nominal masing-masing Rp250 juta.
Ia menjelaskan pemberian pertama sekitar Februari 2019, uang yang disetor terdakwa sebesar Rp225 juta.
Jumlah tersebut, lanjut dia, kemudian ditambah sebesar Rp25 juta seminggu setelah penyerahan yang pertama.
Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan uang Rp250 juta yang berkaitan dengan keinginan terdakwa agar istrinya juga dimutasi ke jabatan yang baru.
Sementara pemberian ketiga sebesar Rp250 juta, kata dia, yang disebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya.
"Pak Agoes Suranto minta lagi Rp250 juta, katanya untuk mengatur istri Pak Akhmad Shofian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Ia mengatakan seluruh uang pemberian terdakwa tersebut diserahkan kepada Agoes Soeranto.
Sementara dirinya mengaku mendapat total Rp75 juta dari uang-uang yang diberikan kepada bupati sebagaimana perintah Agoes Soeranto.
Uka sendiri mengakui jika dimintai tolong oleh terdakwa berkaitan dengan keinginan untuk dimutasi dalam jabatan tertentu di Kabupaten Kudus.
Ia juga pernah sekali menyampaikan keinginan terdakwa itu secara langsung ke Bupati Tamzil.
Namun, ia akhirnya memutuskan meminta bantuan Agoes Soeranto karena dinilai memiliki kedekatan dengan Bupati Tamzil.
Baca juga: 21 ASN di Kudus bakal diperiksa KPK
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kabupaten Kudus terkait kasus Muhammad Tamzil