Kudus (ANTARA) - Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan tiga orang di luar ASN dijadwalkan untuk mintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.
"Jadwal pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Kudus berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Selasa (1/10) hingga Kamis (3/10)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Rabu.
Untuk pemeriksaan hari Selasa (1/10), kata dia, terdapat delapan orang, tujuh orang di antaranya merupakan ASN dan satu orang dari pihak swasta, sedangkan hari ini (2/10) juga ada delapan orang yang hendak dimintai keterangannya.
Baca juga: Delapan saksi terkait kasus Tamzil kembali diperiksa
Dari delapan orang tersebut, terdapat enam ASN serta Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan Rina Budhy Ariani.
Sementara jadwal pemeriksaan tanggal 3 Oktober 2019, kata dia, ada tujuh orang yang semuanya merupakan ASN.
Sejumlah ASN yang diperiksa, ada yang bertugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pemerintah Kecamatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PKPLH, asisten hingga sekda.
"Pada Selasa (1/10) saya juga dimintai keterangannya oleh KPK, sekaligus yang ketiga setelah sebelumnya juga sudah dua kali," ujarnya.
ASN yang dimintai keterangannya, kata dia, secara otomatis akan mendapatkan izin tugas guna memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Kiat Jateng provinsi paling berintegritas, dibeberkan Ganjar
Kabag Humas Polres Kudus AKP Sardi membenarkan adanya pemeriksaan saksi oleh KPK bertempat di Mapolres Kudus yang menempati ruang Bagian Operasi Polres Kudus.
"Jadwal pemeriksaannya berlangsung selama tiga hari, dimulai Selasa (1/10) hingga Kamis (3/10)," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari Pemkab Kudus, sebelumnya sudah ada 60-an saksi yang diperiksa oleh KPK baik dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, pihak swasta serta anggota DPRD Kudus.
Sementara untuk pemeriksaan pekan ini, dari 21 ASN terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tercatat ada 10 orang.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Bupati Kudus nonaktif tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Batang bekerja sama dengan KPK bangun generasi antikorupsi
"Jadwal pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Kudus berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Selasa (1/10) hingga Kamis (3/10)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Rabu.
Untuk pemeriksaan hari Selasa (1/10), kata dia, terdapat delapan orang, tujuh orang di antaranya merupakan ASN dan satu orang dari pihak swasta, sedangkan hari ini (2/10) juga ada delapan orang yang hendak dimintai keterangannya.
Baca juga: Delapan saksi terkait kasus Tamzil kembali diperiksa
Dari delapan orang tersebut, terdapat enam ASN serta Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan Rina Budhy Ariani.
Sementara jadwal pemeriksaan tanggal 3 Oktober 2019, kata dia, ada tujuh orang yang semuanya merupakan ASN.
Sejumlah ASN yang diperiksa, ada yang bertugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pemerintah Kecamatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PKPLH, asisten hingga sekda.
"Pada Selasa (1/10) saya juga dimintai keterangannya oleh KPK, sekaligus yang ketiga setelah sebelumnya juga sudah dua kali," ujarnya.
ASN yang dimintai keterangannya, kata dia, secara otomatis akan mendapatkan izin tugas guna memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Kiat Jateng provinsi paling berintegritas, dibeberkan Ganjar
Kabag Humas Polres Kudus AKP Sardi membenarkan adanya pemeriksaan saksi oleh KPK bertempat di Mapolres Kudus yang menempati ruang Bagian Operasi Polres Kudus.
"Jadwal pemeriksaannya berlangsung selama tiga hari, dimulai Selasa (1/10) hingga Kamis (3/10)," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari Pemkab Kudus, sebelumnya sudah ada 60-an saksi yang diperiksa oleh KPK baik dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, pihak swasta serta anggota DPRD Kudus.
Sementara untuk pemeriksaan pekan ini, dari 21 ASN terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tercatat ada 10 orang.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Bupati Kudus nonaktif tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Batang bekerja sama dengan KPK bangun generasi antikorupsi