Semarang (ANTARA) - Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto mengungkap ada praktik suap dalam penyusunan pejabat di pemerintah kabupaten itu selain yang ditangani dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Juli 2019 lalu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang memeriksa Agoes Soeranto sebagai saksi dalam kasus Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian yang diduga menyuap Bupati M.Tamzil.

Agoes menjelaskan pemberian uang itu terjadi saat penyusunan pejabat Eselon 3 dan 4 oleh bupati.

Baca juga: Ajudan Bupati Kudus beli motor trail dari uang suap

Mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah yang diperintah Bupati Kudus untuk membantu membuat draf pejabat Eselon 3 dan 4 itu menerima titipan uang dari seseorang bernama Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul.

"Mbah Mul ini orang yang biasa menemani pak bupati ngopi di belakang rumah dinas," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Mbah Mul, kata dia, berjanji memberikan Rp70 juta untuk dua nama yang dititipkan dalam mutasi jabatan eselon 3 dan 4 itu.

Namun, menurut dia, dalam realisasinya hanya satu nama yang dititipkan dengan uang pemberian sebesar Rp50 juta.

Agoes mengaku tidak mengenal nama yang dititipkan oleh Mbah Mul tersebut untuk masuk dalam penyusunan pejabat oleh bupati itu.

"Saya juga tidak tahu Mbah Mul tahu dari mana kalau sedang disusun draf pejabat eselon 3 dan 4 karena itu rahasia yang hanya diketahui pak bupati dan saya yang ditugaskan untuk menyusun drafnya," tambahnya.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana membenarkan adanya suap terkait jabatan selain perkara Akhmad Shofian yang sedang disidangkan ini.

Menurut dia, pengembangan dugaan suap yang terungkap pada sidang kali ini akan didalami dalam berkas perkara Agoes Soeranto yang saat ini masih dalam penyidikan.

"Untuk yang kasus ini kami fokus di terdakwa Akhmad Shofian," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

Baca juga: Ajudan dan staf khusus Bupati Kudus berbeda keterangan soal suap

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024