Semarang (ANTARA) - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan kepada para pengusuaha pencucian jins agar memenuhi regulasi yakni berizin dan pemerintah akan menutup sementara usaha jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo yang tidak berijin.

"Saya tegaskan, usaha jeans wash yang tidak mempunyai izin atau yang sudah mempunyai izin namun membuang limbahnya ke sungai saya tutup sementara," kata Bupati Asip Kholbihi saat menerima perwakilan warga untuk audensi di ruang rapat bupati, Jum'at, (11/10).

Menurut Bupati Asip Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Buaran untuk digunakan sebagai pembuangan limbah baik itu jeans wash atau batik.

"Ini masalah perut orang banyak, Pemkab Pekalongan harus bertindak hati-hati. Ada ribuan pengusaha batik dan jeans wash. Kalau kita asal tutup saja dan tidak ada solusi, bahaya. Pemkab sudah mempunyai solusi terkait pembuangan limbah," katanya.

Bupati Asip terus meminta semua pihak untuk segera melaporkan jika masih ada pengusaha yang membuang limbah ke sungai. 

"Nek ijek ono sing buang limbah (kalau masih ada yang buang limbah) ke sungai, langsung laporkan kepada saya, jangan ke dinas," tambahnya.

Baca juga: Pasar Wiradesa akan direvitalisasi

Zamrodin (31) warga Desa Pegaden Tengah menyebutkan bahwa ada dari tujuh pengusaha di Desa Pegaden Tengah, hanya satu pengusaha. 

"Kemarin para pengusaha sudah didemo oleh warga, tapi pengusaha tidak menggubris. Oleh karena itu, kami meminta Bupati Asip untuk menutut pabrik tersebut," jelasnya.

Zamrodin mengungkapkan tuntutan warga yaitu bagaimana pengawasan pemerintah tentang perijinan pengelolaan limbah. Tidak hanya itu, warga juga sudah melaporkan limbah ke polres. 

"Jika tidak ada penanganan secara cepat, jangan salahkan jika ada demo lanjutan baik dari warga Pegaden maupun warga lain yang terkena dampak pencemaran limbah. Tindakan kami bukan bagian dari politik, melainkan keresahan warga," ujarnya.

Baca juga: Bupati Pekalongan buka keran komunikasi

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024